RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Akhirnya, terkuak besaran kerugian negara dari pengusutan dugaan korupsi Dana Desa Pungguk Pedaro yang telah digeber Polres Lebong secara marathon hampir 1 tahun lebih.
Yangmana, dari ekspos hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait dugaan korupsi dalam penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning yang telah dilakukan Inspektorat Kabupaten Lebong bersama penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lebong menemukan adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 804 juta.
Kapolres Lebong, AKBP Awilzan, SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Rabnus Supandi, didampingi Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan, mengungkapkan bahwa hasil ekspos PKKN oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong menunjukkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp 804.930.100.
"Ekspose telah kami gelar pada Kamis (30/5) lalu. Hasilnya, terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp 804 juta," ujar Maslikan.
Baca Juga: MUI Lebong Minta Sikapi Perilaku Menyimpang dengan Serius
Menurutnya, angka tersebut berasal dari alokasi DD dan ADD dalam satu tahun anggaran, yakni 2022.
Namun, untuk rincian item kegiatan yang menyebabkan kerugian, pihaknya masih menunggu salinan resmi dari Inspektorat Lebong.
"Kerugian negara ini meliputi berbagai kegiatan, seperti honor perangkat desa yang tidak dibayar, BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, serta kegiatan fisik dan lainnya," jelasnya.
Maslikan menegaskan bahwa tahapan berikutnya adalah penyidikan lebih lanjut setelah hasil PKKN disampaikan secara tertulis dari Inspektorat ke penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
"Tidak menutup kemungkinan kita akan kembali melakukan gelar perkara di Polda Bengkulu. Saat ini, kami masih menunggu hasil PKKN diserahkan secara tertulis dari Inspektorat Lebong," pungkasnya. (*)