RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Setelah tiga tahun terhenti, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara kini meminta Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk melengkapi persyaratan terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Masyarakat Adat Enggano.
Raperda ini awalnya diusulkan oleh DPRD untuk dibahas bersama tokoh masyarakat dan pihak terkait pada tahun 2021.
Namun, pembahasan terhenti karena masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi terkait pembahasan Raperda tersebut.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Bengkulu Utara, Tommy Sitompul, SH, menjelaskan bahwa DPRD terus berkoordinasi dan mendorong Pemerintah Daerah untuk melengkapi persyaratan yang diperlukan, terutama terkait Surat Keputusan Bupati yang diperlukan sebelum pembahasan Raperda dimulai.
Baca Juga: Gagal Tes Matematika, Langkah 5 Calon Magang ke Jepang Asal Lebong Terhenti
Jika surat keputusan tersebut telah diterbitkan, maka itu akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melanjutkan pembahasan.
Pembahasan Raperda ini dianggap penting, terutama karena Pemerintah Daerah Bengkulu Utara memiliki rencana untuk mengembangkan Enggano sebagai salah satu pusat perekonomian melalui pengembangan sektor pariwisata.
"Salah satu persyaratan adalah Surat Keputusan Bupati yang menetapkan masyarakat adat dan hukum adat di Kecamatan Enggano. Raperda ini sangat penting sebagai dasar hukum untuk pengembangan pembangunan ke arah wisata yang telah direncanakan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara," ujarnya.
Saat ini, Enggano telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai salah satu daerah kepulauan terluar dan terdepan Indonesia.
Oleh karena itu, pembangunan dan pengembangan Enggano menjadi target penting pemerintah pusat. Status ini dapat dimanfaatkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu Utara untuk meminta dukungan dalam program pembangunan di wilayah Enggano kepada pemerintah pusat.
Meskipun Enggano memiliki potensi wisata yang besar, pembangunan fisik di wilayah tersebut membutuhkan dana yang besar karena sebagian besar bahan bangunan harus diimpor melalui kapal, sehingga meningkatkan biaya konstruksi.
"Dalam mengajukan program tersebut, pemerintah pusat biasanya akan meminta bukti keseriusan komitmen pembangunan dari daerah, yang salah satunya ditunjukkan dengan adanya Peraturan Daerah. Oleh karena itu, peran Pemerintah Daerah dalam mengajukan program ke pemerintah pusat harus dikedepankan, mengingat kondisi keuangan daerah yang terbatas dan beban pembangunan yang tinggi," tambahnya. (*)