JAKARTA - Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan merespons aksi perusakan baliho di Cianjur oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Menurut Otto, perusakan baliho yang sudah mendapat izin dari pemerintah setempat dapat dipidanakan. Pasalnya, hal itu jelas melanggar aturan.“Saya mengimbau agar siapapun tidak sembarangan. Jika ada izinnya, masyarakat atau siapapun tidak berhak menurunkan baliho tersebut. Kalau penurunan baliho yang sudah ada izinnya dari pejabat setempat, itu jelas adalah perbuatan yang melanggar hukum dan dapat dipidanakan,” kata Otto Hasibuan dalam keterangan resminya, Selasa (27/11/2023).
Pengacara kondang itu menegaskan seluruh pihak harus menghentikan perusakan atau penurunan baliho atau alat peraga lain yang telah mendapatkan izin yang sah, berdasarkan peraturan-perundangan yang berlaku.
Sebab, jika dibiarkan akan berpotensi menimbulkan konflik di dalam masyarakat. Terutama saat ini tengah meningkatnya suhu politik menjelang Pileg/Pilpres pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelumnya, dalam rangka merayakan Hari Pahlawan, 10 November 2023, Wakil Bendahara Generasi Muda FKPPI Kang Arief Rachman yang juga merupakan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari PDI Perjuangan daerah pemilihan Kabupaten Cianjur dan Kota Bogor, Jawa Barat, memasang ucapan Selamat Hari Pahlawan di Kota Cianjur.
Baliho ucapan selamat Hari Pahlawan tersebut telah mendapatkan izin dari Pemda Kota Cianjur dan pajaknya telah dibayar pula melalui PT PSM Cianjur.
Namun, sayangnya, baliho yang dipasang dengan tujuan mengenang jasa para pahlawan dan mengedukasi masyarakat Cianjur dengan nilai-nilai nasionalisme di Jalan Pramuka Bundaran Tugu Pramuka, Desa Sukamulya, Kecamatan Karang Tengah, Kabupaten Cianjur tersebut, telah dirusak orang-orang yang tidak bertanggung jawab pada Senin (13/11/2023).
Kang Arief pun menyayangkan aksi pencopotan dan perusakan baliho yang dipasang secara resmi/legal sesuai dengan ketentuan peraturan Pemda Kabupaten Cianjur tersebut.
“Perusakan baliho ini sangat disesalkan. Padahal pemasangan baliho ucapan selamat Hari Pahlawan ini dilakukan secara resmi, berizin, dan memberikan pendapatan untuk Pemda Kabupaten Cianjur,” kata Kang Arief Rachman.
Kini, kasus perusakan baliho tersebut telah dilaporkan kepada kepada pihak kepolisian di Resort Cianjur, Selasa (14/11/2023) dengan No: STLLP/754/XI/2023/SPKT/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT.
“Kami berharap aparat kepolisian dapat mengusut tuntas dan mengungkap para pelaku yang mencopot baliho yang dipasang secara legal atau berizin ini,” ujar Kang Arief. (jp)
Kategori :