RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Unit Tipidkor, Inspektorat, dan Tim Ahli dari Bengkulu melakukan pengecekan ulang terhadap kegiatan fisik irigasi tahun 2022 yang didanai dari Dana Desa (DD) di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Namun, dalam pengecekan ulang kegiatan fisik tersebut cukup mengejutkan.
Betapa tidak, kali ini mantan Kepala Desa (Kades) Pungguk Pedaro, Suardi Tabrani menampakkan diri setelah kerap dikabarkan jika dirinya telah melarikan diri atas dugaan kasus korupsi DD dan ADD yang menjeratnya.
Dalam wawancara dengan Radar Lebong, Suadri Tabrani menegaskan bahwa dirinya tidak pernah melarikan diri dari kasus yang menimpanya, meskipun ada isu yang beredar di masyarakat.
Baca Juga: Usai Dilantik, 312 PPS Bergegas Langsung Croscek Data DP4 dari Kemendagri
"Setiap kali pihak Tipidkor memanggil saya, saya selalu siap hadir. Jika masyarakat mengatakan saya melarikan diri, itu tidak benar," kata Suardi Tabrani.
Suadri juga menyampaikan bahwa dirinya telah beberapa kali menghadapi pihak Tipidkor dan Inspektorat terkait pengaduan dari masyarakat mengenai pembangunan irigasi tahun 2022 dan kegiatan lainnya.
"Pada 27 Mei, saya diundang oleh Tipidkor dan Inspektorat Lebong untuk ikut dalam pengecekan lapangan. Untuk fisiknya memang ada di situ, tetapi mengenai kesesuaiannya, saya kurang tahu. Yang tahu hasilnya adalah tim ahli yang mengecek," jelas Suardi Tabrani.
Suardi menyebutkan bahwa kegiatan fisik irigasi yang dicek kemarin sudah tiga tahun dilaksanakan dan dikerjakan oleh masyarakat pada saat itu.
"Fisik irigasi ini sebelumnya sudah dimonitoring dan dievaluasi (monev) oleh tim kecamatan Bingin Kuning pada masa itu, dengan camatnya Karter Jaya, S.Sos," terang Suardi Tabrani.
Suardi juga mengakui bahwa dirinya tidak bisa memastikan secara persis kerugian negara akibat kasus ini, namun diperkirakan lebih dari Rp 700 juta.
"Sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan mantan kades yang berakhir pada tahun 2022, saya tidak akan lari dari kenyataan dan siap bertanggung jawab," tegas Suardi Tabrani.
Sementara itu, Kanit Tipikor, Aiptu Maslikan, menyatakan bahwa kasus mantan Kades Pungguk Pedaro, Suadri Tabrani, masih dalam tahap penyidikan dengan perkiraan kerugian negara mencapai Rp 800 juta.
"Nilai sementara sekitar Rp 800 juta. Ini belum final, kita lihat nanti hasil akhirnya," ujar Maslikan. (*)