RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Minggu 26 Mei 2024 , sebanyak 312 anggota Panitian Pemungutan Suara (PPS) yang tersebar di 104 desa/kelurahan di Kabupaten Lebong, telah dilantik dan diambil sumpah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong.
Adapun tugas pertama PPS dalam menjalankan tahapan Pilkada 2024 yaitu membentuk Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih).
Pelantikan dan pengambilan sumpah 312 PPS dipusatkan di Gedung Tenis Indoor Kelurahan Tanjung Agung Kecamatan Tubei yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos dan didampingi anggota KPU Lebong lainnya serta dihadiri oleh Pemerintah Daerah yang diwakili Kesbangpol, kepolisian dan PPK se-Kabupaten Lebong.
Ketua KPU Lebong Yoki Setiawan, S.Sos. mengatakan PPS memiliki kewenangan untuk membentuk Pantarlih yang akan membantu dalam proses pemuktahiran data pemilih di wilayah kerja mereka masing-masing.
Baca Juga: Pemdes Pagar Agung Salurkan 1.300 Ekor Bantuan Itik
Mulai dari proses mencari, membentuk dan penetapan Pantarlih akan dilakukan oleh PPS. Dirinya mengingatkan kepada 312 PPS yang sudah dilantik agar bisa menjalankan tahapan-tahapan Pilkada 2024 sesuai dengan aturan.
PPS juga diminta untuk menjalankan tahapan sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga sikap independensi dan netralitas sebagai penyelenggaran Pilkada 2024.
"Kami harapkan PPS yang baru dilantik untuk bersiap menjalankan tugas dan tupoksinya dalam melaksanakan tahapan-tahapan Pilkada 2024 di Kabupaten Lebong," kata Yoki.
Selain itu juga, dirinya meminta agar PPS yang sudah dilantik untuk segera beradaptasi dan segera bekerja cepat dan cermat.
Salah satunya melakukan koordinasi dengan dengan pemerintah desa atau kelurahan mereka masing-masing terkait dengan sekretariat PPS.
Kemudian PPS yang baru saja dilantik juga dituntut harus bisa bekerjasama dalam tim dan menjaga kekompakan serta kerjasama dengan pemerintah desa dimasing-masing ditempat mereka bertugas.
"Mereka dituntut harus saling berkoordinasi dan menciptakan iklim kerja yang baik," jelasnya.
PPS yang akan bertugas pada pemilihan bupati dan wakil bupati serta gubernur dan wakil gubernur Bengkulu ada Pilkada 2024 ini nantinya akan memiliki masa tugas selama 8 bulan, tepatnya hingga 27 Januari 2025 mendatang.
Selama bertugas anggota PPS mendapatkan Gaji sebesar untuk Ketua PPS sebesar Rp 1,5 juta sementara anggota PPS sebesar Rp 1,3 juta per bulan.
"Masa kerja mereka cukup panjang selama 8 bulan terhitung sejak dilantik hingga 27 Januari 2025," demikiannya. (*)