RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menghapus dua dari tiga daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky yang terjadi pada 2016 silam, setelah menangkap buronan bernama Pegi Setiawan (PS).
Polisi menyatakan pengejaran terhadap DPO dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon hanya Pegi Setiawan dan tidak ada tersangka lainnya yang terlibat.
Direktur Kriminal Umum Polda Jabar Kombes Surawan menyampaikan bahwa dengan ditangkapnya Pegi, total pelaku pada kasus pembunuhan Vina Cirebon ini berjumlah sembilan orang.
"Itu sudah kami dalami. Ternyata yang dua. DPO sebelumnya atas nama Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi, yang benar DPO satu, atas nama PS," kata Surawan di Bandung, Minggu (26/5).
Baca Juga: Hasil MotoGP Catalunya 2024: Bagnaia Menang, Marc Marquez Podium Lagi
Perwira menengah Polri itu mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, didapati bahwa hanya Pegi Setiawan yang menjadi DPO selama ini.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya)," tuturnya.
Dia menyebut tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada dugaan tersangka lainnya di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali.
“Namun, apabila nanti kemudian hari muncul tersangka lagi. Ya kami akan periksa. Tetapi sejauh ini. Fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu orang,” kata Surawan.
Sebelumnya, Polda Jabar mengeluarkan DPO terhadap tiga tersangka pembunuhan Vina Cirebon, yang saat ini masih buron.
Ketiga DPO itu, di antaranya Pegi alias Perong, Andi, dan Dani.
Surawan mengatakan penyidik dari Ditreskrimum Polda Jabar telah bekerja secara maksimal pada kasus ini dan meyakinkan bahwa kasus tersebut diungkap secara transparan.
“Jadi, perlu saya sampaikan di sini bahwa tidak ada anak pejabat terlibat di sini. Kami sangat kooperatif dan transparan terkait penyelidikan ini,” ujarnya. (jp)