LEBONG - Sesuai jadwal, selasa 28 November 2023 tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong telah mengeluarkan SK nomor 217 tahun 2023.
Dalam SK tersebut tercatat ada, 25 titik lokasi larangan untuk dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) yang tersebar di 9 kecamatan dari 12 kecamatan yang ada di Kabupaten Lebong. Adapun 25 titik lokasi larangan pemasangan APK itu adalah, di Kecamatan Lebong Atas yaitu jalan dua jalur samping Kejari Lebong dan Hutan Kota Tik Tebing. Di Kecamatan Tubei yaitu di Taman Tugu Presidium, taman depan rumdin bupati, Taman GOR Indah, Hutan Kota Tanjung Agung, jalan dua jalur depan rumah dinas sampai makam pahlawan. Lalu, Simpang tiga Tanjung Agung sampai depan kantor Kejari Lebong, jalan dua jalur samping Pemda, jalan dua jalur depam makam sampai jembatan Tanjung Agung, jalur hijau kiri dan kanan Jembatan Tanjung Agung sampai Tugu Presidium, jalur hijau kiri dan kanan jalan komplek perkantoran Tubei dan taman makam Desa Taba Baru II. Kemudian, di Kecamatan Lebong Utara yaitu, Taman Tugu Talang Ulu, taman makam Desa Talang Ulu, taman tugu Muara Aman dan tugu Lapangan Hatta. Baca Juga: DPRD Lebong Sahkan 3 Raperda Selanjutnya di hutan penggunaan khusus di Kecamatan Pinang Belapis, taman makam Talang Leak II di Kecamatan Bingin Kuning, taman Tugu Tes di Kecamatan Lebong Selatan. Selanjutnya, di Kecamatan Amen yaitu taman makam Kelurahan Amen, taman Terminal Pasar Muara Aman dan taman tugu Selebar Jaya. Di Kecamatan Lebong Sakti yaitu taman makam Desa Muning Agung dan taman Tugu Tani. Ketua KPU Kabupaten Lebong Yoki Setiawan, S.Sos, mengatakan, selain lokasi larangan, dalam SK nomor 217 tahun 2023 itu pihaknya juga telah menetapkan lokasi yang bisa dipasang APK. Dirinya berharap kepada setiap Parpol peserta Pemilu 2024 yang ada di Kabupaten Lebong dan tim kampanye baik itu DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan calon presiden dan wakil presiden untuk bisa mengikuti aturan yang sudah ada khususnya dalam pemasangan APK. "Kami sangat berharap semua Parpol serta tim kampanye baik itu DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan calon presiden dan wakil presidenbisa mengikuti aturan tersebut," katanya. Dirinya mengajak kepada seluruh Parpol maupun tim kampanye setiap calon untuk bersama-sama menciptakan suasana kampanye yang damai. Jika pun ketika melaksanakan kampanye dengan cara tatap muka dengan peserta ratusan orang agar bisa mengkoordinasikannya dengan pihak kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan. "Kami berharap kampanye Pemilu 2024 ini bisa berjalan tertib, aman dan damai," tukasnya. (bye)
Kategori :