DPRD Lebong Sahkan 3 Raperda
Tandatangan: Bupati dan Ketua DPRD Lebong tandatangan 3 Raperda yang telah disahkan.-(amri/rl)-
LEBONG – Akhirnya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebong mengesahkan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yaitu Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan Raperda Pengelolaan Pasar serta Raperda APBD Lebong tahun 2024, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pembahasan ke 3 Raperda cukup panjang dan alot.
Hal tersebut setelah DPRD Kabupaten Lebong melaksanakan rapat paripurna pendapat akhir fraksi DPRD kabupaten Lebong, terhadap raperda tahun anggaran 2023 di ruang rapat paripurna DPRD Lebong yang dipimpin oleh Wakil Ketua I Dedi Haryanto yang juga didampingi ketua DPRD Lebong Carles Ronsen SSos , waka Ketua II Popi Ansa, Senin (27/11).
Bupati Lebong Kopli Ansori, mengatakan, dari 3 Raperda yang disahkan menjadi Perda, memang ada 2 fraksi yang menolak raperda yang sebelumnya telah diajukan. Akan tetapi, dirinya bersyukur apa yang telah disusun pihaknya di tahun 2023 ini, sudah disahkan oleh legislative (Anggota Dewan)
Baca Juga: Tak Hadir Tes CAT, 3 Peserta PPPK Terancam Gugur
“Memang ada yang menolak, namun inilah dinamika politik, Alhamdulillah akhirnya Perda dapat disahkan,” katanya.
Setelah 3 Raperda ini disahkan menjadi Perda, lanjut Kopli, selambat-lambatnya 3 hari kedepan nantinya akan dikirim ke Provinsi Bengkulu agar nantinya bisa mendapatkan nomor registrasi, untuk selanjutnya diajukan ke Gubernur untuk memberikan nomor registrasi rancangan perda.
“Secepatnya akan kita sampaikan ke Provinsi, untuk mendapatkan nomor registrasinya,” singkatnya.
Sementara itu, dari ke 6 fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Lebong, diketahui bahwa 6 fraksi menerima raperda Pengelolaan Pasar menjadi Perda.
Kemudian, 4 fraksi menerima dan 2 fraksi menolak raperda Pengelolaan BMD serta 5 fraksi menerima dan 1 fraksi menolak raperda APBD Lebong tahun 2024.
Seperti disampaikan Fraksi Nasdem, oleh Yeni Herdianti dari 3 Raperda yang sebelumnya telah diajukan dan dibahas, pihaknya menolak Raperda Pengelolaan BMD menjadi Perda. Adapun alasan pihaknya menolak karena isi urgensi dari raperda tersebut pihaknya tidak mengetahui. Untuk itulah pihaknya berkoordinasi dengan ketua Bapemperda terkait hal ini.
“Kita anggap saja penolakan kami sebagai warna, kan akhirnya pada muaranya diterima,” singkatnya
Masih ditempatnya yang sama, Fraksi PAN disampaikan oleh Pip Haryono mengatakan bahwa pihaknya menerima 3 raperda yang sebelumnya diajukan. Hal tersebut dipandang sangat perlu dijadikan Perda, guna kelancaran pelaksanaan urusan pemerintahan di Kabupaten Lebong. Pada intinya apa yang telah disahkan nantinya pihak Pemkab bisa dilaksanakan dengan maksimal.
"Terkait pada raperda tahun 2023 ini, anggaran yang telah disepakati dan dianggarkan tiap-tiap OPD dapat terealisasi serta nantinya dapat meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan dalam pelaksanaannya. Apa yang sudah dianggarkan, agar tidak terjadi Silpa di akhir tahun,” demikiannya. (bye)