MGS Sudah 2 Tahun Merencanakan Pembunuhan Imam Musala di Jakbar

Sabtu 25 May 2024 - 00:21 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pria berinisial MGS (24) alias Gilang, pelaku penikaman imam musala berinisial MS (72) di Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, telah ditangkap.

Penikaman pada Kamis (16/5) lalu itu membuat MS tewas.

MGS ditangkap di rumahnya di Kampung Muara Bahari RT 09 RW15 Nomor 4 Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan pelaku disangkakan pasal berlapis.

"Terhadap pelaku kami kenakan pasal berlapis. Yang pertama pasal 338 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara 15 tahun penjara," kata Syahduddi dalam jumpa pers, Jumat.

Baca Juga: Hasil FP1 MotoGP Catalunya 2024: Jorge Martin Tercepat, Marquez Kedua

Kemudian, kata Syahduddi, pasal 340 KUHP bahwa barang siapa dengan sengaja dan dengan perencanaan terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan berencana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

"Yang ketiga adalah pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan pidana tujuh tahun penjara," kata
Syahduddi.

Dia mengatakan pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban AS sejak dua tahun lalu.

Rencana pembunuhan tersebut muncul akibat dendam karena MGS menerima perlakuan yang kurang baik dari MS ketika MGS berkunjung ke rumah MS untuk menemui cucunya (A) yang disukai oleh MGS.

"Kemudian pelaku datang berkunjung ke rumah A yang juga rumah korban. Namun, dalam kegiatan bertamunya, pelaku mendapatkan sambutan ataupun perlakuan yang kurang baik kalau menurut pelaku atau terkesan seperti merendahkan pelaku," katanya.

Atas perlakuan tersebut, pelaku merasa sakit hati dan sejak dua tahun lalu berencana untuk membunuh korban MS.

"Namun, dilaksanakan pada saat ini, Kamis (16/5), dengan alasan supaya orang-orang yang ada di sekitar rumah korban tidak mengetahui ataupun lupa dengan wajah ataupun identitas pelaku," kata Syahduddi.

Setelah menyimpan dendam selama dua tahun, pelaku MGS kemudian memantau kegiatan MS selama satu minggu sebelum penikaman terjadi.

"Pada Kamis (16/5) pukul 04.30 WIB, korban kemudian ditusuk oleh pelaku di bagian pinggang sebelah kanan se-dalam 19 sentimeter (cm) saat korban hendak wudu di musala," kata Syahduddi.

Akibat tikaman tersebut, korban kehabisan darah. Meskipun kemudian dilarikan ke rumah sakit, nyawa korban tidak tertolong lagi. (jp)

Kategori :