RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - FF, pria 21 tahun Kecamatan Lebong Tengah harus berurusan dengan pihak Kepolisian Polres Lebong. FF ditangkap oleh anggota Satres Reskrim Polres Lebong lantaran nekat mencuri 25 kilo gram Kopi di heler milik tetangganya seorang ASN bernama Ahmad Ropik pada Sabtu (17/5) lalu di Desa Tanjung Bunga I Kecamatan Lebong Tengah.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, AKP. Rabnus Supandi didampingi PS Kasubsi PIDM Humas, Aipda. Syaiful Anwar, bahwa FF diamankan pada Selasa (21/5) malam sekitar pukul 22:00 WIB, yang langsung dipimpin oilleh Kanit Pidum, Ipda. Wiwin Nopriansah.
"Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Lebong dan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna untuk dimintai keterangan," kata Syaiful.
Lanjutnya, kronologis kejadian, terjadi pada Sabtu (18/5) lalu sekitar pukul 07:30 WIB, saat itu pemilik (pelapornred) pergi ke heler untuk mengecek beras dan kopi yang disimpan di heler tersebut, pelapor melihat kopi miliknya sudah hilang sekitar 25 kilo gram.
Baca Juga: Minggu Depan TPG Triwulan I Dibayarkan
Mengetahui hal tersebut pelapor meminta anak buahnya untuk menanyakan kepada salahsatu toke kopi di desa tersebut untuk memeriksa siapa saja yang menjual kopi.
Tak lama kemudian, tersangka FF datang ingin menjual kopi hasil curiannya dengan jumlah 25 kilogram kepada toke inisial Dz, selaku penampung kopi dan beras.
Selanjutnya, sekira pukul 14:00 WIB pelapor mampir ke rumah untuk mengecek dan menanyakan kopi yang telah dijual FF kepada Dz.
"Pelapor membawa kopi tersebut kembali ke heler dan pelapor memanggil Dz untuk mempertanyakan tentang kopi yang telah dijual persis dengan jumlah kopi milik yang hilang," terang Syaiful.
Setelah itu, di hadapan pelapor, Dz sempat mengirimkan 3 buah vidio pada saat FF menjual kopi tersebut.
Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lebong.
"Selain mengamanakan barang bukti kopi 25 kilo gram, polisi juga mengamankan 1 lembar baju kaos milik tersangka yang digunakan saat melakukan pencurian," singkatnya. (*)