12 Kriteria Fasilitas Rawat Inap KRIS, Penganti Kelas BPJS Kesehatan

Rabu 15 May 2024 - 11:25 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

-Kepadatan Ruangan

Salah satu perubahan utama dalam sistem Kris adalah pembatasan jumlah tempat tidur dalam satu ruangan rawat inap menjadi maksimal empat. Ini dilakukan untuk mengurangi kepadatan dan meningkatkan kenyamanan serta privasi pasien.

-Standarisasi Kelas Rawat Inap

Penghapusan Kelas 1, 2, dan 3

Dalam sistem Kris, tidak ada lagi pembagian kelas 1, 2, dan 3. Semua pasien akan mendapatkan fasilitas rawat inap yang serupa, tanpa diskriminasi berdasarkan kelas perawatan. Hal ini bertujuan untuk memastikan kesetaraan dalam layanan kesehatan.

-Ruang Rawat Inap Maksimal Empat Tempat Tidur

Semua ruang rawat inap akan diisi maksimal empat tempat tidur, berbeda dengan sistem sebelumnya yang bisa mencapai enam tempat tidur dalam satu ruangan. Ini diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan privasi pasien.

Fasilitas Tambahan

-Tirai atau Partisi

Setiap tempat tidur akan dilengkapi dengan tirai atau partisi untuk memberikan privasi lebih kepada pasien. Ini adalah salah satu langkah untuk meningkatkan kenyamanan dan mengurangi gangguan antar pasien.

-Kamar Mandi dalam Ruang Rawat Inap

Semua ruang rawat inap akan dilengkapi dengan kamar mandi dalam. Kamar mandi ini dirancang dengan aksesibilitas yang sesuai standar, memudahkan penggunaan bagi semua pasien termasuk yang memiliki keterbatasan fisik.

-Outlet Oksigen

Setiap ruangan rawat inap akan dilengkapi dengan outlet oksigen. Ini penting untuk pasien yang membutuhkan bantuan pernapasan atau terapi oksigen.

Implementasi dan Jadwal Penerapan

Jadwal Penerapan Kris

Kategori :