BPJS Kesehatan akan mulai memberlakukan sistem Kris di seluruh rumah sakit yang menjalin kerja sama paling lambat 30 Juni 2024. Penataan manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025.
Komitmen Terhadap Kualitas Pelayanan
Dengan adanya perubahan ini, diharapkan kualitas pelayanan dan kenyamanan fasilitas rawat inap dapat meningkat.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan setiap peserta BPJS Kesehatan mendapatkan layanan yang layak dan berkualitas tinggi.(*)
Kategori :