RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong menargetkan pada awal Juni 2024 mendatang akan menggelar ekspose hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atau PKKN, dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
Inspektur Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si mengatakan hingga saat ini pihaknya masih melakukan perhitungan kerugian negara Desa Pungguk Pedato Kecamatan Bingin Kuning.
Perhitungan KN sendiri menindaklanjuti ekspose permintaan dari penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Lebong.
"Saat ini kita masih melakukan perhitungan kerugian negara, insya sesuai target tanggal 31 Mei mendatang hasilnya sudah ada," kata Nurmanhuri kepada Radar Lebong.
Baca Juga: 6 Sekolah Dijadikan Lokasi Tes CAT PPS Lebong
Lanjutnya, setelah perhitungan PKKN selesai dilakukan, barulah pihaknya akan mengundang penyidik Satreskrim Polres Lebong untuk menggelar ekspose terhadap angka yang didapat.
Kemudian tindaklanjut berikutnya di serahkan ke Polres Lebong.
"Hasil sementara belum dapat kami sampaikan karena tim masih melakukan perhitungan, namun dipastikan awal bulan Juni kita sudah menggelar ekspose pemaparan hasil perhitungan PKKN," singkatnya.
Sebelumnya berdasarkan hasil ekspose audit investigasi pihak Inspektorat terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508 terdiri dari ADD sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.
Kerugian negara yang ditemukan ini terdiri dari kegiatan BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honor perangkat yang tidak dibayar penuh, operasional pemerintahan desa, hingga kegiatan fisik pembangunan irigasi. (*)