Dugaan Korupsi DD Bungin, Kerugian Negara Rp 294 Juta

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH.-(rian/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) di Desa Bungin, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong, terus bergulir.
Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif, penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebong akhirnya menerima hasil audit resmi terkait Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lebong.
Berdasarkan hasil audit tersebut, diketahui bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp 294 juta, yang berasal dari pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023.
Nilai kerugian itu merupakan hasil akhir audit, setelah sebelumnya sempat diperkirakan mencapai Rp 329 juta.
Baca Juga: Pemdes Tanjung Bungai II Gelar Rembuk Stunting, Siapkan Program Pencegahan 2026
"Iya, hasil audit PKKN dari Inspektorat sudah kami terima. Total kerugian negara yang dihitung sebesar Rp 294 juta. Angka itu berkurang dari temuan awal sebesar Rp 329 juta," ujar Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadhani, SH, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, SH, MH, saat dikonfirmasi, Kamis (25/9).
Setelah menerima hasil audit tersebut, penyidik Tipikor segera melanjutkan proses hukum dengan mengirim surat permohonan gelar perkara ke Polda Bengkulu.
Gelar perkara tersebut merupakan tahapan penting dalam menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum atas dugaan penyimpangan anggaran Dana Desa Bungin.
"Surat permohonan gelar perkara sudah kami sampaikan ke Polda Bengkulu. Sekarang tinggal menunggu jadwal untuk pelaksanaan gelar perkara tersebut," jelas Darmawel.
Darmawel juga mengungkapkan bahwa potensi jumlah tersangka dalam kasus ini lebih dari satu orang.
Namun, untuk saat ini, penyidik akan fokus terlebih dahulu pada satu calon tersangka utama yang dianggap paling bertanggung jawab dalam proses pencairan dan penggunaan dana desa yang bermasalah.
"Bisa saja lebih dari satu orang, yang jelas kita fokus pada satu calon tersangka dulu. Setelah gelar perkara, baru kita umumkan secara resmi," tegasnya.
Darmawel juga menegaskan bahwa proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini diklaim berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dan penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penting berupa dokumen, keterangan saksi, dan hasil audit resmi.
"Kami pastikan pengusutan kasus ini dilakukan dengan sangat teliti dan sudah sesuai dengan prosedur," tutupnya.