RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia (wajib pajak) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyita perhatian publik.
Kuasa hukum Velly Anastasia, Fungsiawan mengungkapkan kejanggalan dalam proses pemeriksaan pajak yang dilakukan oleh Tim Pemeriksa Pajak KPP Jakarta Tamansari.
Dia mempersoalkan ketiadaan data yang diberikan atau diterima maupun diperiksa selama pemeriksaan, yang mengarah pada munculnya potensi pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Hasil Pemeriksaan Pajak.
Pihak penggugat juga menyoroti dugaan pelanggaran prosedur oleh DJP dalam proses pemeriksaan pajak, di mana pihak mereka tidak memberikan data kepada Wajib Pajak saat pemeriksaan berlangsung.
Baca Juga: Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Sidang pengadilan pajak antara Velly Anatasia dan DJP pada 24 April 2024.-Foto: tangkapan layar-
Namun, DJP yang diwakili oleh Tim Kanwil Jakarta Barat, menyajikan data dalam bentuk file excel yang sudah diolah selama persidangan.
Hal ini menjadi kontroversi karena kuasa hukum penggugat menyatakan data tersebut tidak pernah diberikan kepada wajib pajak sebelumnya.
Kuasa hukum penggugat menyampaikan protes atas penggunaan data yang tidak pernah ditunjukkan selama proses pemeriksaan pajak di KPP Jakarta Tamansari.
Dia pun menduga telah terjadi tindakan sewenang-wenang dalam pemeriksaan pajak pada kliennya.
"Sehingga membuat wajib pajak menjadi tidak memiliki kesempatan untuk membela diri terhadap potensi perpajakan yang terjadi," kata Fungsiawan, dalam keterangannya, Sabtu (4/5).
Fungsiawan juga menduga adanya kesengajaan dalam menyembunyikan data tersebut dari wajib pajak.
"Data yang menjadi dasar pemeriksaan itu perlu diuji dan diperiksa untuk menentukan validitas dan kebenarannya," tuturnya.
Diketahui, penggugat akan membawa keterangan saksi ahli pada sidang berikutnya, 16 Mei 2024. Sementara itu, pihak tergugat akan menghadirkan pemeriksa pajak sebagai saksi dalam perkara ini.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap prosedur dalam proses perpajakan, serta perlunya jaminan bahwa wajib pajak memiliki kesempatan yang adil untuk membela diri. (jp)