RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Aksi bejat WE (43) warga Desa Suka Baru, Kecamatan Marga Sakti Sebelat (MSS), Kabupaten Bengkulu Utara akhirnya terungkap dan ia diamankan pihak berwajib, setelah ia melakukan aksi cabul terhadap anak tirinya sendiri bertahun tahun sejak tahun 2018.
Aksi yang terungkap diketahui korbannya sebut saja mawar ini, terungkap setelah ia tidak tahan lagi dengan perlakuan tersebut dan menceritakannya kepada keluarga yang langsung dibawa ke ranah hukum.
Hal ini dibenarkan oleh Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Lambe Patabang Birana, SIK, MH, melalui Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar Akbar, S.Trk, MH.
"Aksi cabul oleh pelaku terhadap anak tirinya tersebut dilakukan sejak tahun 2018. Aksi bejat pelaku pun berhasil terbongkar setelah korban yang merasa sudah tidak tahan dengan perlakuan ayah tirinya, itu mengadu kepada pihak keluarga dan melaporkan kasus ini," ungkap Kapolsek.
Baca Juga: Kopli 'Lamar' Bakal Calon Bupati Lebong Pilkada 2024 di Partai Demokrat
Kapolsek pun membeberkan, pelaku terakhir kali melampiaskan nafsu birahinya terhadap korban pada hari Rabu (24/4) sekira pukul 18.30 WIB di rumah yang selama ini ditempati oleh pelaku dan korban.
Korban diminta memijat, setelah itu pelaku memaksa korban untuk melayaninya sambil mengancam.
Kalau tidak mau melayani, pelaku akan berbuat hal yang tidak diinginkan kepada ibunya. Dan perbuatan yang dialami oleh korban ini sudah berulang-ulang hingga dewasa.
"Sejak kasus ini dilaporkan, kami langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan kepada pelaku. Pelaku sudah kita amankan dan statusnya saat, ini sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Tsk). Dalam perkara ini pelaku akan kita jerat dengan Pasal 81 ayat (1), (3) Jo Pasal 76D Sub Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," demikian Kapolsek.
Sementara itu, Kades Suka Baru, Edi Putra Jaya, mendengar ejadian ini ia pun terkejut dan prihatin atas peristiwa kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur yang menimpa salah satu warganya tersebut.
Selama, ini tingkah laku pelaku dikenal biasa-biasa saja dan tidak pernah terlihat gelagat yang mencurigakan. Sejak kasus ini bergulir di kepolisian. Pihaknya akan terus mendampingi korban dan keluarga.
Namun demikian, ia juga berharap dinas terkait khususnya DPPA Bengkulu Utara bisa ikut andil memberi pendampingan secara optimal untuk pemulihan psikis korban.
"Selama ini pelaku beraktivitas seperti orang pada umumnya, tidak ada kecurigaan apapun. Kita mengetahui perbuatan pelaku setelah mendengarkan pengakuan korban dan pihak keluarga. Dan akhirnya keluarga memutuskan untuk melaporkan dugaan aksi pencabulan tersebut ke pihak polisi. Tentu kami atas nama pemerintah desa mengaku prihatin atas kejadian ini."
"Kasus ini sepenuhnya kita serahkan kepada pihak berwajib. Selebihnya kami berharap dinas terkait bisa berperan aktif memberi pendampingan secara optimal untuk memulihkan psikis korban hingga nantinya korban bisa sembuh dari trauma dan bisa beraktivitas seperti biasa untuk melanjutkan masa depannya," imbuhnya. (*)