Ini Penjelasan Nurul Ghufron soal OTT KPK di Kaltim

Sabtu 25 Nov 2023 - 22:07 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 11 orang beserta sejumlah uang dan alat bukti lain dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).

"Ada 11 orang yang kami amankan. Tim KPK mengamankan sejumlah uang dan barang bukti lainnya,” ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (24/11).

OTT KPK yang dilakukan pada Kamis (23/11) sekitar pukul 13.00 WITA itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023,” ucapnya.

Walakin, dia belum bersedia membeberkan nama-nama orang yang diamankan, lokasi pasti OTT, nominal uang, maupun detail perkara lainnya mengenai OTT tersebut.

Ghufron menyebut tim yang terlibat sedang memeriksa sejumlah pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi, termasuk barang bukti lainnya yang diamankan.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," tutur Ghufron.

Selain itu, dia menyebut OTT itu sekaligus membuktikan lembaga antirasuah itu tetap bekerja memberantas korupsi di tengah heboh penetapan Ketua KPK Firli Bahuri tersangka pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh penyidik Polda Metro Jaya.

"Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan KPK masih terdepan dalam memberantas korupsi seperti biasa dan tidak terganggu dengan hiruk pikuk yang terjadi pada KPK tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Rabu malam (22/11), Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan tersangka Firli dilakukan setelah gelar perkara.

Firli menjadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023. (jp)

Kategori :