RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - 1 dari 34 panwascam Petahanan yang mengikuti jalur existing dinyatakan gugur atau Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Itu setelah, pada selasa 29 April 2024, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lebong melaksanakan tahapan seleksi evaluasi kinerja yang dilaksanakan di SMAN 5 Lebong.
Ketua Bawaslu Lebong Khairul Habibi, SP, menjelaskan 1 peserta yang tidak mengikuti tahapan seleksi portopolio tersebut dari Kecamatan Lebong Atas.
"Kami pastikan yang tidak hadir akan dinyatakan telah gugur dan tidak memenuhi syarat (TMS)," kata Habibi.
Baca Juga: Jalan Rusak, Dewan Propinsi Minta Pemkab Lebong Tuntaskan Pembebasan Lahan Warga
Lanjut Habibi menjelaskan, untuk teknis pada pelaksanaan evaluasi kinerja Panwascam petahana tersebut dilakukan dengan mengerjakan soal tes menggunakan komputer yang dibuat oleh Bawaslu RI yang jawabannya diisi lansung oleh Panwascam petahana.
"Saat ini tinggal dilakukan penilaian. Apakah nanti dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat akan diumumkan pada 1 - 2 Mei 2024 mendatang," ungkapnya.
Lebih jauh Kahirul Habibi, sementara untuk perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru akan dibuka 3-4 Mei 2024 mendatang.
Namun perekrutan Panwascam Pilkada 2024 jalur pendaftaran baru ini hanya akan dibuka untuk mengisi kekosongan kuota Panwascam yang belum terpenuhi hasil perekrutan jalur existing.
"Untuk Lebong Sakti, Lebong Tengah dan Lebong Atas dipastikan akan dibuka perekrutan jalur pendaftaran baru, karena ada 2 Panwascam yang tidak menyerahkan berkas saat dibuka jalur existing. Ditambah lagi dengan Panwascam Lebong Atas yang tidak hadir pada pelaksanaan evaluasi kinerja. Sementara untuk lainnya masih menunggu hasil penilaian dari evaluasi yang sudah dilakukan," jelasnya. (*)