LEBONG - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Lebong termasuk di antara 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapatkan rapor merah dalam Rapat Pimpinan Tim Evaluasi dan Pengawasan Realisasi Anggaran (TEPRA). Hal ini terjadi karena deviasi serapan anggaran hingga 31 Oktober 2023 melebihi (-) 30 persen dari rencana anggaran khas. Salah satu faktor penyebabnya adalah kegagalan realisasi rencana hibah untuk Kejari Lebong dan Kodim 0409 Rejang Lebong.
Kepala Badan Kesbangpol Lebong, Dr. H. Hambali, S.Pd, M.Pd, menjelaskan bahwa anggaran sekitar Rp 750 juta telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 untuk dihibahkan ke instansi vertikal. Namun, karena tidak adanya perubahan anggaran pada APBD 2023, hibah tersebut tidak dapat direalisasikan.
Hambali menambahkan bahwa tidak direalisasikannya hibah tersebut berdampak pada serapan anggaran secara keseluruhan di Badan Kesbangpol, menyebabkan mendapatkan rapor merah. Meskipun secara keseluruhan serapan anggaran di Badan Kesbangpol Lebong tidak bermasalah.
Selain Badan Kesbangpol Lebong, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Lebong juga mendapatkan rapor merah karena beberapa kegiatan yang belum dapat dilaksanakan. Kepala Bappeda Lebong, Zulhendri, S.Sos, menyatakan bahwa beberapa honor kegiatan dan tim ahli baru akan dibayarkan pada Desember mendatang.
Diketahui, hingga 31 Oktober 2023, empat OPD di lingkungan Pemkab Lebong mendapatkan rapor merah dengan deviasi serapan anggaran di atas (-) 30 persen dari rencana anggaran khas. Meskipun demikian, secara keseluruhan serapan anggaran Pemkab Lebong mencapai 76,91 persen atau sebesar Rp 509 miliar dari pagu Rp 718 miliar. (bye)