RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Kuntadi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga orang tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tim penyidik Kejagung telah melakukan panggilan terhadap 14 orang saksi terkait kasus ini. Salah satu saksi yang dipanggil, yaitu HL, tidak dapat hadir karena sakit.
Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, tim penyidik menyimpulkan telah ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut," ungkap Direkrut Penyidikan Jampidsus Kejagung RI dalam keterangan resminya kepada awak media, jumat (26/4/2024).
BACA JUGA:Kejagung Terus Menelusuri Aset-Aset Harvey Moeis
Kelima tersangka yang ditetapkan dalam kasus korupsi timah ini adalah:
-HL sebagai beneficiary owner.
-FL yang merupakan bagian dari divisi pemasaran PT TIM.
-SW yang menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari tahun 2015 hingga awal Maret 2019.
-BN yang bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel pada tahun 2019.
BACA JUGA:Pasca Kasus Dugaan Korupsi Harvey Moeis, Akun Instagram Sandra Dewi Menghilang
-AS yang menjabat sebagai Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
Hingga saat ini, AS dan SW telah ditahan di Rutan Salemba Jakarta Pusat, sementara FL ditahan di Salemba Kejagung.
Tersangka BN tidak hadir karena alasan kesehatan, sehingga tidak dilakukan penahanan terhadapnya.
Selain itu, tersangka AL yang sebelumnya dipanggil sebagai saksi akan segera dipanggil kembali sebagai tersangka oleh tim penyidik.