Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di IUP PT Timah Tbk (TINS).
Mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), hingga Harvey Moeis sebagai perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT).
Kejagung telah bekerja sama dengan ahli lingkungan untuk menghitung kerugian ekologis yang disebabkan oleh pertambangan timah dalam kasus ini.
Hasilnya, kerugian akibat kerusakan lingkungan akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp271 triliun.(*)
Kategori :