RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) masih membuka peluang bagi kelompok maupun individu dalam masyarakat untuk menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan hingga Jumat (19/4).
Sejauh ini, sudah tercatat sebanyak 44 amicus curiae yang telah diajukan dari berbagai kalangan.
"Ada 44 amicus curiae yang telah kami terima hingga hari ini," ujar Fajar Laksono, juru bicara MK, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4).
Fajar menegaskan bahwa setiap amicus curiae yang diterima tidak dibedakan berdasarkan dukungan atau penolakan terhadap sengketa hasil Pilpres 2024.
BACA JUGA:Pesan Mendalam Megawati dalam Secarik Kertas Pengajuan Amicus Curiae ke MK
Dari keseluruhan amicus curiae tersebut, hanya 14 yang akan diperhatikan oleh majelis hakim MK dalam proses penentuan putusan sengketa Pilpres.
“Tidak, kami tidak membedakan itu (Amicus Curiae) dan semua 14 amicus curiae diserahkan kepada hakim,” ungkap Fajar.
Menurut Fajar, hanya 14 amicus curiae yang diajukan sebelum batas waktu penyerahan kesimpulan pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB yang akan menjadi pertimbangan hakim MK.
“Karena batas waktu penyerahan kesimpulan adalah tanggal 16 April pukul 16.00, maka Amicus Curiae juga ditutup pada waktu itu.
BACA JUGA:Soal Megawati Jadi Amicus Curiae, Begini Kata Saleh PAN
Karena itu, kami segera memulai Rapat Permusyawaratan Hakim,” jelasnya.
Fajar menegaskan bahwa jika tidak ada batasan terhadap jumlah amicus curiae yang diajukan, hal tersebut dapat mengganggu kelancaran jadwal sidang Pilpres 2024.
“Semua ini terus datang hingga hari Minggu (mungkin), dan itu bisa menghambat kelancaran proses pembahasan kasus,” tambahnya.
Dari segi teknis, Fajar menjelaskan bahwa tidak ada kewajiban untuk membacakan semua amicus curiae satu per satu dalam sidang pengucapan putusan pada tanggal 22 April mendatang.
Hanya amicus curiae yang dianggap relevan yang mungkin akan disampaikan.