BENGKULU UTARA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara mendukung penuh pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten BU. Ha ini dinilai dapat mencegah tindakan Kepala Desa yang bertindak semaunya terhadap perangkat desa. Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Bengkulu Utara Herliyanto Hazadin.
"Kami mendukung penuh pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang disampaikan Pemerintah Kabupaten BU. Karena, di pemerintahan desa, posisi kepala desa bukan sebagai raja di wilayah tersebut yang dapat menjalankan pemerintahan atas sekehendaknya saja. Termasuk dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, melibatkan intuisi berupa like and dislike dengan mengesampingkan aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan," ujarnya.
Ia pun membeberkan, dengan adanya Perda ini juga memberikan pengawasan ekstra kepada kinerja para Kepala Desa, yang mencegah adanya tindakan nepotisme. Dimana, kebanyakan tindakan kades ini berbentuk pengisian jabatan di pemerintahan desa yang didasarkan pada hubungan keluarga bukan pada kemampuan. Yang paling utama, dengan adanya perda ini juga dapat meminimalisir timbulnya potensi maladministrasi dalam pemberian layanan akibat petugas yang tidak kompeten.
Lebih jauh dibeberkan Harliyanto, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017. Hal ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur, bukan atas perasaan suka dan tidak suka kepada orang tertentu. Selain itu, memang tidak dapat dipungkiri bahwa menjalankan roda pemerintahan desa tentu sedikit banyak dipengaruhi pula dengan siapa sang kepala desa mengayuh. Kepala desa tentu berhak memilih mitranya dalam bekerja melalui penempatan pada perangkat desa, memilih pihak yang dianggap dapat sejalan dengan visi dan misinya agar tercapai pemerintahan desa yang lebih baik. Namun, alasan itu tidak dapat mengesampingkan kewajiban kepala desa untuk melakukan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus sesuai dengan alur prosedur yang telah diatur. Justru di sinilah ujian pertama seorang kepala desa, menunjukkan profesionalismenya, menjamin bahwa tidak terdapat konflik kepentingan yang dapat mengacaukan sistem pemerintahan.
"Perangkat desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa yang bertugas membantu kepala desa. Jadi, Kepala Desa tidak dapat melakukan pengangkatan dan pemberhentian secara sepihak karena sudah diatur dalam Permendagri. Ini demi memastikan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dilakukan secara teruji dan terukur," tegasnya.
Maka dari itu, tambahnya dirinya berharap adanya sinergitas antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) sebagai OPD yang membidangi urusan masyarakat dan desa dengan pemerintah desa terbangun dengan baik.
"Begitu juga peran serta camat sebagai perangkat daerah yang mempunyai tugas di antaranya untuk membina dan mengawasi kegiatan desa sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dapat pula dilakukan dalam bentuk monitoring," tandasnya. (aer/prw)