RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Inspektorat Kabupaten Lebong akan segera memulai Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) terkait kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro tahun anggaran 2022.
Langkah ini diambil setelah dilakukan ekspose bersama penyidik Polres Lebong dan pembentukan tim audit untuk melakukan PKKN terhadap kasus korupsi tersebut.
Kepala Inspektorat Lebong, Nurmanhuri, SE, M.Si, mengungkapkan bahwa perhitungan PKKN kasus korupsi Desa Pungguk Pedaro akan segera dilakukan dalam waktu dekat.
Tim audit yang telah dibentuk akan melakukan perhitungan ulang hasil Audit Investigasi (AI) yang sebelumnya telah dilakukan.
Baca Juga: Peduli Korban Banjir Lebong, Bank Bengkulu Turunkan Bantuan Logistik
"Nantinya, tim audit yang sudah dibentuk akan melakukan perhitungan ulang kerugian negara sesuai dengan hasil ekspose yang telah disampaikan oleh penyidik Polres Lebong beberapa waktu lalu," ungkap Nurmanhuri.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil ekspose audit investigasi, terdapat adanya penyimpangan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 712.513.508. Kerugian tersebut terdiri dari Dana Desa (ADD) sebesar Rp 222.821.508 dan sebesar Rp 489.692.000.
Namun, Nurmanhuri menyatakan bahwa pihaknya belum dapat memastikan apakah kerugian tersebut akan bertambah atau tidak dalam perhitungan ulang yang akan dilakukan oleh tim audit Inspektorat.
"Apakah jumlah kerugian akan bertambah atau tidak, kami belum dapat memastikan. Yang jelas, kita tunggu saja hasil perhitungan yang akan dilakukan oleh tim audit Inspektorat nantinya," jelasnya.
Sekedar mengingatkan, kerugian negara yang ditemukan dalam kasus ini berasal dari berbagai kegiatan, mulai dari Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang tidak disalurkan kepada warga penerima, honorarium perangkat desa dan linmas yang tidak dibayar secara penuh, hingga penggunaan dana untuk operasional pemerintahan desa dan pembangunan irigasi yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). (*)