Panduan Pengajuan Sertifikasi Halal melalui SIHALAL

Jumat 12 Apr 2024 - 16:50 WIB
Reporter : Reni Apriani
Editor : Reni Apriani

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO-Untuk memulai proses pengajuan sertifikasi halal, langkah pertama adalah membuat akun di platform PTSP Halal.

Klik tombol "Create Account" dan lengkapi semua data yang diperlukan, termasuk informasi user, nama, email, password, dan jenis pelaku usaha.

Melengkapi Data Pelaku Usaha

Setelah membuat akun, lengkapi data pelaku usaha, baik itu pelaku usaha dalam negeri maupun luar negeri. Isi nomor induk berusaha dan informasi perusahaan seperti nama dan alamat.

BACA JUGA:Kapan Semua Produk Harus Memiliki Sertifikat Halal ? Simak Penjelasannya

Mengisi Data Penyelia Halal

Pilih penyelia halal yang beragama Islam dan lengkapi informasi seperti nomor sertifikat Diklat penyelia, nomor SK penetapan penyelia halal, nomor telepon, dan lainnya.

Mengajukan Sertifikasi

Klik menu "Sertifikasi" dan pilih "Pengajuan". Isi semua kuesioner pada formulir pengajuan, termasuk kode fasilitasi dari BPJPH tahun 2023,

BACA JUGA:Kemenag Terjunkan 500 Dai ke Pedalaman selama Ramadhan

asal pelaku usaha, nomor surat permohonan, jenis layanan, jenis produk, dan lainnya. Setelah itu, klik "Daftar" untuk mengajukan sertifikasi.

Lengkapi Informasi Tambahan

Periksa dan lengkapi informasi tambahan seperti data perusahaan, pabrik, outlet, bahan baku, produk, proses produksi halal, dan pernyataan pelaku usaha.

Persiapkan Dokumen

Unduh surat permohonan, ikrar, surat pernyataan, dan dokumen lainnya yang diperlukan dalam format PDF.

Kategori :