RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Beberapa waktu lalu, kabar mengemparkan akan kasus dugaan BBM campur
air di SPBU Bekasi hingga berujung pada penutupan sementara SPBU tersebut hendaknya menjadi perhatian khusus bagi para konsumen.
Betapa tidak, dugaan BBM campur air tersebut terang saja membuat rugi konsumen yang dirugikan lantaraan
kendaraan mogok usai mengisi bensin di SPBU 34.17106 di Kita Bekasi.
Lantas, apakah SPBU tersebut milik pemerintah atau swasta?
Dalam artikel ini akan diulas, mengenai cara membedakan SPBU milik pemerintah atau swasta dilansir dari mypertamina.com
Penggunaan kode angka pada totem atau papan penanda SPBU Pertamina sering kali menimbulkan pertanyaan bagi pengguna jasa.
Ternyata, angka-angka ini tidak sekadar acak, melainkan memiliki makna tersendiri di baliknya.
BACA JUGA:Pemerintah Pastikan Tarif Listrik dan BBM Tak Naik hingga Juni 2024
Penanda Lokasi Wilayah Kerja Pertamina
Menurut informasi dari laman resmi MyPertamina dan Kementerian BUMN, kode angka pertama pada SPBU Pertamina adalah penanda lokasi atau regional wilayah kerja Pertamina.
Setiap wilayah kerja Pertamina dibagi menjadi beberapa regional tertentu.
Pulau Jawa: Wilayah kerja Pertamina terbagi dalam tiga regional, yaitu regional 3, 4, dan 5. Sebagai contoh, Jakarta masuk dalam regional 3, sehingga kode angka depan pada SPBU di Jakarta adalah 3.
Sumatera: Wilayah kerja Sumatera terbagi dalam dua wilayah, yaitu regional 1 dan 2.