RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bhabinkamtibmas Polsek Lebong Selatan Polres Lebong, Brigpol Hari Sutami, telah mengimplementasikan pendekatan problem solving melalui mediasi dalam menyelesaikan kasus pencurian yang terjadi di Desa Karang Dapo Atas, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong pada Rabu (27/3/2024).
Kasus tersebut melibatkan AB sebagai pihak pertama dan Tz sebagai pihak kedua.
Berdasarkan kronologis, pencurian terjadi pada Senin (25/3/2024) di kebun milik AB yang diduga dilakukan oleh Tz.
Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan, AKP. Kuat Santoso, menyatakan bahwa melalui mediasi yang dihadiri oleh para pihak terkait, keluarga, dan perangkat desa, kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.
Baca Juga: Wajib Tahu, Jembatan Terpanjang di Provinsi Bengkulu
"Setelah dilakukan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan secara damai di balai Desa Karang Dapo Atas dengan menandatangani perjanjian yang telah disusun dan dimateraikan sebesar 10.000," jelas Kapolsek.
Perjanjian damai tersebut memuat kesepakatan kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan berjanji menjalin silaturahmi yang lebih baik di masa mendatang.
"Dengan tercapainya perdamaian ini, maka persoalan antar warga dianggap telah terselesaikan," tambah Kapolsek. (*)