Fenomena Perceraian ASN di Lebong Meningkat, BKPSDM Gencar Lakukan Mediasi

Fenomenan Cerai di Kalangan ASN Lebong.-(ist/rl)-
LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Fenomena perceraian di kalangan aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lebong kembali jadi sorotan.
Hingga Juli 2025, lima pasangan ASN tercatat mengajukan proses cerai ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebong.
Dua di antaranya kini tengah menjalani sidang di Pengadilan Agama Lebong. Sementara tiga pasangan lainnya masih dalam tahap mediasi internal yang ditangani langsung BKPSDM.
Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi ASN, Wince Damayanti, mengungkapkan bahwa ketimpangan sosial dan ekonomi masih menjadi penyebab utama keretakan rumah tangga ASN.
Baca Juga: Kades Minta Perangkat Desa Bisa Membantu
“Kami melihat adanya ketimpangan pekerjaan, penghasilan, serta komunikasi antar pasangan.Tidak sedikit kasus di mana salah satu pasangan bekerja sebagai ASN, sementara pasangannya tidak. Ini menimbulkan ketidakseimbangan peran dalam keluarga, yang lama-lama berujung pada konflik,” terang Wince, Sabtu, 19 Juli 2025.
Faktor lain yang turut memperkeruh hubungan adalah kehadiran pihak ketiga. Dalam beberapa kasus, orang ketiga baik dari lingkungan kerja maupun pergaulan luar menjadi pemicu perpisahan.
Meski sudah masuk tahap proses, tiga dari lima pasangan yang mengajukan cerai masih belum melangkah ke pengadilan. BKPSDM terus mengupayakan mediasi agar perceraian bisa dihindari.
“Kami terus berupaya agar perceraian tidak menjadi jalan utama. Mediasi terus dilakukan secara intensif. Kami menginginkan pasangan-pasangan ASN ini bisa kembali rukun,” lanjut Wince.
BKPSDM juga memiliki prosedur tetap dalam menangani pengajuan cerai dari ASN. Proses ini mencakup pendampingan oleh psikolog, tokoh agama, hingga melibatkan tokoh masyarakat.
Tak hanya demi keutuhan rumah tangga, langkah ini juga diambil untuk menjaga stabilitas kerja. Perceraian ASN kerap berdampak negatif terhadap produktivitas, apalagi jika persoalan pribadi terbawa ke ruang publik.
Tahun lalu, tercatat empat ASN di Lebong resmi bercerai setelah seluruh tahapan mediasi dan hukum dilalui.
“Kami tidak bisa mencampuri terlalu dalam urusan rumah tangga ASN. Namun, sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam pengembangan SDM aparatur, kami punya tanggung jawab moral untuk memfasilitasi proses mediasi sebaik mungkin. ASN adalah contoh bagi masyarakat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, BKPSDM kini juga membuka layanan konsultasi pernikahan dan psikologi keluarga.