Apa Saja yang Bisa Membatalkan Puasa? Ini Deretan Penyebabnya

Selasa 12 Mar 2024 - 22:10 WIB

Perkara lainnya yang dapat membatalkan puasa ialah ketika seorang muslim melakukan pengobatan dengan memasukkan obat melalui salah satu dari dua jalan yaitu qubul atau dubur. Sebagai contoh, seseorang yang sedang mendapatkan pengobatan ambeien atau orang yang sakit dengan memasang kateter urin.

3. Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum dengan sengaja dapat membatalkan puasa seorang muslim. Memasukkan 'ain (wujud benda) ke sesuatu disebut lubang yang terbuka (mulut, hidung, telinga) dapat membatalkan puasa. Maka dari itu, umat Islam wajib menahan diri agar puasa tetap sah.

Tetapi, jika makan atau minum dilakukan dengan tidak sengaja atau karena keadaan lupa, maka puasa tetap sah dan tidak membatalkan. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah sebagai berikut.

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu." (HR Bukhari dan Muslim)

4. Muntah Secara Sengaja

Muntah secara sengaja dianggap sebagai tindakan yang membatalkan puasa dalam ajaran agama Islam. Namun demikian, jika seseorang muntah tanpa disengaja atau tiba-tiba, dan tidak ada sedikitpun dari muntahannya yang tertelan, maka puasanya tetap dianggap sah menurut hukum agama.

5. Hilang Akal atau Gila

Apabila seseorang sedang berpuasa dan tiba-tiba mengalami gangguan jiwa atau kegilaan, maka puasanya menjadi tidak sah. Hal ini dikarenakan salah satu syarat sahnya puasa adalah berakal sehat.

Orang yang mengalami gangguan jiwa atau gila tidak memiliki kemampuan untuk memahami dan melaksanakan kewajiban puasa.

6. Keluar Air Mani dengan Sengaja

Keluarnya mani dengan sengaja dapat membatalkan puasa. Terkait hal ini penyebabnya bisa karena onani maupun berhubungan seksual.

Meski demikian, apabila air mani keluar tanpa disengaja maka tidak membatalkan puasa. Contohnya ketika seseorang mengalami mimpi basah saat sedang tertidur.

7. Keluarnya Haid dan Nifas

Jika seorang perempuan mengalami keluarnya darah dari kemaluannya saat menjalankan ibadah puasa, maka puasanya menjadi batal. Perempuan yang sedang dalam masa haid atau nifas diwajibkan untuk mengganti puasanya (qadha) di lain waktu.

8. Merokok

Kategori :