RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Muslim yang berpuasa harus menghindari hal-hal yang dapat membatalkan ibadah tersebut. Terlebih, puasa menjadi ibadah wajib yang harus dikerjakan umat Islam selama Ramadan.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Baqarah ayat 183,
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَۙ - ١٨٣
Artinya: "Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa."
Alik Al Adhim dalam buku Tuntunan Puasa Menurut Al-Quran dan Sunah menerangkan bahwa perintah berpuasa bagi umat Islam mulai disyariatkan pada 10 Syaban tahun kedua Hijriah setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Kota Madinah.
Baca Juga: Pahala Memberi Makan Orang Berpuasa
Mengutip buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq oleh Sheikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, dalam bahasa Arab puasa disebut dengan shaum dengan bentuk jamaknya yaitu shiyam. Kata shaum memiliki arti al-imsak, yaitu menahan diri untuk tidak melakukan atau mengucapkan sesuatu.
Dari segi istilah, puasa dimaknai sebagai menahan diri dari segala hal yang membatalkan dari mulai terbit fajar sampai terbenamnya matahari.
Lalu apa saja yang bisa membatalkan puasa?
Perkara-perkara yang bisa Membatalkan Puasa
Menukil dari buku Cerdas Intelektual dan Spiritual dengan Mukjizat Puasa karya Ustaz Yazd al-Busthomi, berikut sejumlah perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang.
1. Berhubungan Badan
Berhubungan badan atau melakukan aktivitas seksual antara suami-istri di siang hari secara sengaja dapat membatalkan puasa. Selain itu, seseorang yang melakukannya juga akan dikenakan denda atau kafarat.
Kafarat yang berlaku ialah berpuasa selama dua bulan berturut-turut. Apabila tidak mampu, dapat menggantinya dengan memberi makan 60 fakir miskin.
2. Memasukkan Obat atau Benda Melalui Dua Jalan