RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Gelar Perkara penyidikan dugaan korupsi Pungguk Pedaro bergulir ke Polda Bengkulu.
Dan, jika tidak ada kendala Selasa (5/3) hari ini, Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong akan melaksanakan gelar perkara terkait kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran (TA) 2022 di Desa Pungguk Pedaro, Kecamatan Bingin Kuning.
"Iya, untuk gelar perkara kasus korupsi Pengguk Pedaro akan kita laksanakan besok di Polda Bengkulu," ujar Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu. Rizky Dwi Cahyo, S.Tr.K, SIK, MH.
Baca Juga: Sepekan Jelang Puasa Harga Sembako Melambung Tinggi
Masih kata Kasat, gelar perkara sendiri dilakukan untuk menaikan status perkara ke tahap penyidikan.
Setelah status perkara naik ke tahap penyidikan, maka langkah berikutnya akan dilakukan penetapan calon tersangka terhadap mantan kepala desa yang bersangkutan.
"Untuk hasilnya akan kita sampaikan usai gelar perkara di Polda Bengkulu," sampainya.
Lebih jauh, dijelaskannya, total penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara DD dan ADD TA 2022 sebesar Rp 712 juta tersebut meliputi honor perangkat desa.
BLT DD yang tidak disalurkan kepada warga penerima, hingga kegiatan pembangunan fisik yang diduga dikerjakan diluar perencanaan.
"Jika dilihat angka korupsinya, kuncuran DD dan ADD yang sudah dicairkan tidak mencapai 50 persen direalisasi untuk membiayai kegiatan desa. Yang jelas, kita akan melaksanakan gelar perkara terlebih dahulu sebelum melakukan penetapan tersangka," jelasnya. (*)