JAKARTA - Lahirnya UU ASN baru dinilai belum menjadi solusi terbaik bagi honorer.
Banyak honorer K2 teknis administrasi merasa diberikan PHP (Pemberi Harapan Palsu, red).
Ros, honorer K2 teknis administrasi dari Nusa Tenggara Barat (NTB) menyampaikan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya membatasi penyelesaian tenaga non-ASN sampai 31 Desember 2024.
Namun, UU ASN baru ini harus dilengkapi 23 Peraturan Pemerintah (PP) dan satu Keppres yang waktu penyelesaiannya digadang-gadang pada 31 April 2024.
Ros menilai itu hanya strategi pemerintah untuk mengulur waktu penyelesaian honorer.
Mereka harus menunggu kebijakan dari pemerintahan yang baru.
"Kasihan kami honorer K2. Belum ada ujung yang jelas. Lahirnya UU ASN baru ini malah bikin kami merasa seperti di-PHP," kata Ros kepada JPNN.com, Minggu (19/11).
Dia mengungkapkan honorer K2 sudah kenyang dengan semuanya itu, karena puluhan tahun dikasi makan janji.
Honorer K2 teknis administrasi lulusan S1 ini berharap pemerintah memberikan kebijakan secepatnya kepada mereka sebelum ada pergantian presiden.
"Kalau sudah ganti presiden, berubah lagi kebijakannya dan pembahasannya diulang lagi. Begitu terus mekanismenya," keluh Ros.
Saat ini, ujarnya, honorer K2 selalu menitipkan doa untuk para pemegang kebijakan agar sehat-sehat selalu.
Senada itu Waketum 1 DPP Forum Honorer Tenaga Teknis Administrasi Ketegori Dua (FHTTA-K2) Indonesia Masudi mengatakan, pembahasan regulasi turunan UU ASN terlalu berbelit-belit.
Pemerintah yang awalnya menjanjikan akan menerbitkan PP turunan UU ASN baru yang mengatur tentang penyelesaian honorer hanya tiga bulan terhitung 3 Oktober 2023 ketika undang-undang disahkan, kini membuat jadwal baru.
Dalam rapat kerja Komisi II DPR RI pada Senin (13/11), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan sejumlah PP turunan UU ASN baru akan diterbitkan pada 31 April 2024.
Menteri Anas mengungkapkan DIM untuk RPP ini ada 600-an, sehingga butuh masukan dari komisi II DPR RI serta pihak terkait.
"Berlanjutnya pembahasan terkait kebijakan kepada honorer yang sampai sekarang belum juga mendapatkan solusi penyelesaian terbaik membuat honorer K2 makin gerah dan kesal," kata Masudi.
Dia menilai permasalahan ini sebenarnya sudah beberapa kali dibahas baik di eksekutif maupun legislatif.
Pemerintah pun sudah menerbitkan regulasi berupa PP, surat edaran, Keppres, bahkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dengan turunannya PP 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Selain itu, pemerintah telah beberapa kali melakukan pendataan honorer dan dijadikan database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Faktanya sampai saat ini belum tuntas juga, bahkan bertambah banyak masalahnya karena jumlah honorer membengkak.
"Saya kok melihat ini pola penyelesaian honorer mirip-mirip ya. Namanya aja yang berubah, tetapi polanya tarik ulur," kata Masudi.
Sebenarnya, ujar Masudi, pemerintah sudah punya kemampuan sistem digital melalui program-programnya yang hebat. Tinggal buka dokumen semua data sudah terpampang.
Menurut Masudi, merevisi regulasi atau membuat aturan baru, sah-sah saja. Namun, jangan sampai nanti akibat bongkar pasang dampaknya malah membuat masalah makin rumit dan menjadi berlarut-larut sesuai pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.
Dia mencontohkan kebijakan yang sedang dibahas sekarang, karena data honorer melambung akhirnya prosesnya jadi berliku-liku. Padahal, jika patokannya database BKN pada 2014, maka jumlah honorer K2 tinggal sedikit sekitar 400 ribu.
"Kami heran dengan pemerintah ini, kok suka menambah masalah baru. Kalau tegas mengikuti regulasi enggak akan jadi 2,3 juta honorer,' tegasnya.
Pemerintah lanjut Masudi, seakan-akan membuka keran baru honorer dan ujung-ujungnya mengeluh.
Seharusnya yang diselesaikan pemerintah tinggal honorer K2. Honorer yang diangkat di atas tahun 2005 tidak diurus karena menyalahi regulasi.
Sekarang malah dibuatkan regulasi baru lewat UU ASN 2023 yang mana tenggat penyelesaian 2,3 juta honorer sampai 31 Desember 2024.
"Kami honorer K2 kembali meminta pemerintah tolong selesaikan kami ini. Honorer K2 utang pemerintah dan jangan hanya fokus kepada guru dan penyuluh. Tenaga teknis administrasi menunggu regulasi juga," pungkas Masudi. (jp)
Kategori :