Pencairan sendiri dilakukan setiap bulan, termasuk Januari 2024, melalui rekening bank Himbara penerima manfaat atau melalui PT Pos Indonesia. Besaran yang diterima tiap bulannya Rp 200.00 atau Rp 2.400.000 dalam satu tahunnya.
BPNT sendiri hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang tergolong dalam 25% terbawah dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS). Kata terbawah di sini, merujuk kepada keluarga dengan kemampuan ekonomi yang tidak mencukupi atau rendah. (*)
Kategori :
Terkait
Kamis 09 Jan 2025 - 22:34 WIB
Bulan Rajab dan Hadits yang Berkaitan dengan Amalan di Dalamnya
Kamis 09 Jan 2025 - 22:33 WIB
Khutbah Jumat: Inilah Kemuliaan Bulan Rajab menurut Ulama
Senin 30 Dec 2024 - 22:59 WIB
Gaji Guru Honorer SDN 12 Lebong Tertunda 3 Bulan, Kepsek Janji Bayar Januari 2025
Rabu 25 Dec 2024 - 23:13 WIB
Pemdes Suka Damai Tetapkan 29 KPM Penerima BLT Dana Desa Tahun 2025
Jumat 20 Dec 2024 - 23:28 WIB
Gaji Perangkat Kelurahan Turan Lalang Hanya Cair 3 Bulan
Terpopuler
Sabtu 18 Jan 2025 - 22:36 WIB
Si Jago Merah Hanguskan Rumah Warga Desa Lemeu , Uang Rp 20 Juta Ikut Terbakar
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:18 WIB
Mutasi Besar di Polda Bengkulu: Sejumlah Pejabat Berganti
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:12 WIB
Dinkes Lebong Imbau Warga Waspadai Virus HMPV yang Mulai Mewabah
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:24 WIB
Musim Panen, Bahu Jalan di Lebong Jadi Tempat Jemur Hasil Panen
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:22 WIB
Camat Minta Pendamping Desa Aktif Awasi Kegiatan Desa
Terkini
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:24 WIB
Musim Panen, Bahu Jalan di Lebong Jadi Tempat Jemur Hasil Panen
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:24 WIB
Dana Anagata
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:22 WIB
Camat Minta Pendamping Desa Aktif Awasi Kegiatan Desa
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:21 WIB
RSKJ Bengkulu Perpanjang Jam Layanan untuk Peserta PPPK
Sabtu 18 Jan 2025 - 23:18 WIB