Penerima Bansos di Bengkulu Utara Bertambah

Kadis Sosial Agus Sudrajad, SKM, MM.-(fendi/rl)-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Jumlah penerima program bantuan sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial bertambah. Dinas Sosial Bengkulu Utara menerima data dari Kementerian Sosial ada penambahan jumlah penerima bantuan sosial sebanyak 10.047 keluarga penerima manfaat (KPM).
10.047 keluarga penerima manfaat bantuan sosial tambahan tersebut terdiri dari 8.702 penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan sebanyak 1.345 KPM program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kepala Dinas Sosial Bengkulu Utara, Agus Sudrajad, SKM, MM menerangkan penambahan jumlah penerima program bantuan sosial tersebut terhitung sejak penyaluran dana bansos PKH dan BPNT tahap dua.
Penambahan ini sesuai dengan hasil verifikasi data yang berasal dari Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dilakukan Badan Pusat Statistik.
Baca Juga: Masyarakat Semelako III Diimbau Jaga Peralatan Tarub untuk Hajatan Berkelanjutan
“Sumber data tersebut dari berbagai data sosial masyarakat, sehingga ada penambahan jumlah penerima program bantuan sosial baik itu Program Keluarga Harapan maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT,” terangnya.
Saat ini jumlah penerima bantuan sosial program keluarga harapan sebanyak 23.108 keluarga penerima manfaat. Sedangkan penerima program bantuan pangan non tunai sebanyak 32.215 keluarga penerima manfaat.
Ia juga menyampaikan Kementerian Sosial sudah mulai menyalurkan pembayaran dana bantuan sosial PKH dan BPNT tahap dua terhitung April hingga Juni 2025.
Penyaluran kedua program bantuan sosial tersebut disalurkan langsung ke masing-masing rekening penerima.
“Saat ini penyaluran sudah melalui bank yang tergabung dalam Himpunan Bank negara, sehingga keluarga penerima manfaat bisa mengecek masing-masing rekening,” jelas Agus.
Agus juga mengimbau bagi penerima yang sudah menerima dana program bantuan sosial tersebut untuk segera melakukan penarikan.
Hal ini karena Kementerian Sosial akan kembali melakukan penarikan dana bantuan sosial tersebut jika memang tidak dilakukan penarikan setelah 30 hari pasca pemindah bukuan.
“Kita imbau penerima yang dana program bantuan sosial sudah masuk bisa segera melakukan penarikan, sehingga tidak dilakukan penarikan kembali karena dinilai kesalahan transfer rekening,” pungkas Agus.