RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tim terpadu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan menindaklanjuti terkait usulan penetapan hutan adat yang disampaikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong pada tahun 2018 lalu.
Adapun luasan usulan hutan adat yang sebelumnya disampaikan yaitu 9.510 Hektare (Ha) yang tersebar di 12 titik wilayah di Kabupaten Lebong.
Jika tidak ada kendala, tim terpadu KLHK akan datang langsung ke Kabupaten
Lebong pada Maret 2024 mendatang. Dalam hal ini Pemkab Lebong akan didampingi oleh Akar Global Inisiatif.
Tim terpadu ini akan bertugas melakukan verifikasi langsung ke lapangan terhadap usulan penetapan hutan adat yang diusulkan oleh Kabupaten Lebong.
Baca Juga: Dua Kepala Desa di Lebong Tengah Terima Mobil Dinas
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, S.Pi, M.Si, menyampaikan, bahwa pihaknya akan melakukan beberapa persiapan guna mematangkan proses verifikasi usulan hutan adat yang akan dilakukan oleh tim terpadu KLHK.
Dari zoom meeting yang dilaksanakan Kamis 29 Februari 2024 lalu, tim terpadu KLHK akan turun ke Lebong pada Maret 2024 mendatang guna melakukan proses verifikasi ulang terhadap usulan penetapan hutan adat yang luasnya mencapai 9.510 Hektar.
"Tim terpadu ini dibentuk langsung oleh KLHK dan dijadwalkan Maret mereka akan ke Lebong untuk melakukan verifikasi terhadap penetapan hutan adat," jelasnya.
Lebih jauh Indra, dirinya merincikan 9.510 Hektar usulan hutan adat yang disampaikan tersebut tersebar di 12 titik berbeda yang ada di Kabupaten Lebong.
Seperti Masyarakat Hukum Adat atau MHA Embong, MHA Embong I, MHA Kota Baru, MHA Kota Baru Santan, MHA Pelabai, MHA Suka Sari, MHA Talang Donok, MHA Talang Donok I, MHA Tik Tebing, MHA Bajok dan MHA Teluk Dien.
Indra berharap nantinya usulan yang disampaikan bisa diakomodir oleh KLHK. Sehingga ada suatu pengakuan masyarakat adat untuk mengelola hutan.
"Kami berharap ada pengakuan dan perlindungan dari KLHK. Sehingga secara ekologi hutan tetap lestari dan secara ekonomi masyarakat bisa mengelola hutan secara bijak," singkatnya.
Sementara itu Staf Program Akar Global Inisiatif, Warman mengatakan perlu dilakukan konsolidasi baik terhadap masyarakat maupun konsolidasi di tingkat Kabupaten dalam mematangkan persiapan sebelum verifikasi tim terpadu KLHK dilaksanakan.
Tujuannya guna menyamakan persepsi dan pemahaman di tingkat masyarakat maupun pemerintah daerah dari usulan yang sudah disampaikan. Lanjutnya, usulan ini sudah disampaikan Pemkab Lebong pada November 2018 lalu.