RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Tuduhan berupa dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila (UP) Prof ETH dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan penuh dengan nuansa politis.
Pasalnya, tuduhan tersebut tidak dilandasi bukti hukum yang memadai dan diorkestrasi pada saat menjelang pemilihan Rektor Universitas Pancasila periode 2024 - 2028.
Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila Faizal Hafied menegaskan tuduhan yang dilayangkan oleh dua pelapor, yakni DF dan RZ, sangat tidak masuk akal jika ditinjau dari aspek bukti dan kronologi.
Dari aspek bukti, laporan tersebut tidak dilengkapi oleh bukti-bukti yang cukup.
Baca Juga: Heboh Video Pengajian Halalkan Ganti Pasangan, Kemenag Buka Suara
Sementara dari aspek kronologi, klaim pelapor bahwa kejadian tersebut terjadi pada Desember 2022 dan Februari 2023 sangat jauh jaraknya dengan waktu laporan dibuat.
“Seharusnya, jika benar kejadian pelecehan seksual itu ada, tidak harus menunggu sekitar satu tahun baru laporan tersebut dibuat. Tentu dapat kita duga ada motif lain yang tujuannya adalah menjatuhkan harkat dan martabat klien kami,” kata Faizal dalam keterangannya, Rabu (28/2).
Terlebih lagi, lanjut dia, ada kisah yang sulit diterima akal sehat yang dibuat salah satu pelapor yang mengaku mengalami trauma berat dan berimbas pada hubungan rumah tangga yang membuat suaminya mendesak agar sang istri mau bercerita kejadian tersebut.
“Pelapor mengaku mengalami trauma berat, namun masih bisa menjalani aktivitas pekerjaan di kampus dengan kondisi normal. Apa mungkin proses desak-mendesak oleh suaminya membutuhkan waktu satu tahun agar sang istri mau bercerita? Sangat tidak masuk akal,” ujarnya.
Jadi, menurut Faizal, apa yang sedang terjadi dan berbagai berita bohong (hoaks) yang beredar adalah murni bentuk kriminalisasi terhadap Prof ETH untuk menjegal rektor berprestasi ini melanjutkan kepemimpinannya yang sangat baik.
“Saya sangat menyayangkan, kepentingan politik dari oknum tertentu yang ingin berkuasa dan tidak senang dengan kepemimpinan yang baik dan prestasi gemilang Rektor (Prof ETH), sampai harus mengkriminalisasi klien kami,” tegas Faizal.
Faizal menegaskan pihaknya akan menghormati dan menjalani semua proses hukum yang telah diatur dalam undang-undang.
Namun, dia juga mengingatkan pihaknya akan berupaya memulihkan nama baik kliennya yang telah tercoreng oleh isu fitnah yang telah disebar menjelang pemilihan Rektor Universitas Pancasila.
Oleh karena itu, Faizal menegaskan akan melaporkan balik pihak-pihak yang telah menuduh kliennya yang telah membunuh karakter dan menghalangi kepemimpinan berprestasi Rektor Prof ETH.
“Kami akan mendampingi klien kami untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya sekaligus melaporkan balik pihak-pihak yang sudah merusak nama baik klien kami,” tegasnya kembali. (jp)