Pemda BU Bentuk Posbakum Bantuan Hukum Gratis Bagi Warga Miskin

Posbakum Bantuan Hukum Gratis.-foto: net-
BENGKULUUTARA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pemda Bengkulu Utara kemarin menggelar acara sosialisasi terkait dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum).
Posbakum ini nantinya berfungsi sebagai fasilitas bagi masyarakat yang menginginkan pendapat hukum dengan berkonsultasi hingga membantu pembuatan dokumen hukum.
Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan jika Posbakum yang saat ini digagas bersama Kanwil Hukum dan HAM serta dipersiapkan untuk didirikan di Bengkulu Utara ini khusus bagi masyarakat kurang mampu.
“Sehingga masyarakat yang selama ini terkendala biaya, bisa memanfaatkan Posbakum ini untuk mencari pendapat hukum hingga meminta bantuan untuk pembuatan dokumen hukum,” terangnya.
Baca Juga: 93 Desa di Lebong Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2, Ini Penyebabnya
Bahkan, program Posbakum ini bukan hanya bisa didirikan di tingkat kabupaten melainkan juga bisa didirikan hingga tingkat desa maupun kelurahan.
Sehingga Posbakum ini akan menjadi bagian dari salah satu program pelayanan yang diberikan pemerintah pada masyarakat.
“Maka saat ini kita memulai proses pematangan dengan Kanwil Hukum dan HAM melalui sosialisasi,” terangnya.
Permasalahan hukum ini juga sangat penting bagi masyarakat sehingga mereka bisa mendapatkan penjelasan yang benar dan tepat hingga pendampingan dari negara jika memang dibutuhkan.
Hal ini dalam rangka memberikan jaminan dan kepastian masyarakat mendapatkan perlakuan hukum yang adil.
“Maka program ini sangat kita dukung positif dan memang sudah sangat tergambar pentingnya program ini dan nantinya akan sangat dibutuhkan oleh mayarakat,” pungkas Sekda.