93 Desa di Lebong Belum Ajukan Dana Desa Tahap 2, Ini Penyebabnya

Pendamping Kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo.-(carles/rl)-

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 93 desa di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, belum mengajukan pencairan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap 2 untuk tahun anggaran 2025.

Hingga awal September ini, belum ada satupun desa yang memulai proses tersebut. Penyebabnya adalah belum adanya petunjuk atau arahan resmi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lebong.

Pendamping kecamatan Lebong Tengah, Sudirjo, yang menyatakan bahwa meskipun secara regulasi pengajuan sudah bisa dilakukan sejak bulan Juni 2025, desa tetap menunggu petunjuk lebih lanjut. 

"Desa belum ada yang melakukan proses pengajuan tahap 2 tahun anggaran 2025 ini karena hingga saat ini belum ada arahan dari pemerintah daerah," ungkap Sudirjo.

Baca Juga: PABPDSI Lebong Minta Kepastian Soal Perpanjangan Jabatan BPD

Menurut Sudirjo, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalokasian, Penggunaan, dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025, proses pengajuan seharusnya sudah bisa dilaksanakan.

Regulasi tersebut menjadi dasar hukum penyaluran dana desa, yang memuat ketentuan terkait prioritas penggunaan dana, termasuk pengentasan kemiskinan dan penurunan angka stunting.

Lebih lanjut, Sudirjo menjelaskan bahwa untuk pengajuan tahap 2, kegiatan desa harus telah mencapai progres minimal 60 persen.

Namun tanpa instruksi dari pemerintah daerah, pihak desa belum berani melakukan pengajuan. 

"Kita khawatir jika pengajuan tahap dua ini terlambat akan berdampak pada keterlambatan realisasi program-program desa yang bersumber dari dana tersebut," pungkasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan