Sementara hasil perhitungan calon anggota DPRD provinsi akan diumumkan paling lambat 25 hari setelah pemungutan suara.
Kemudian untuk hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling diumumkan lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. (*)
Kategori :
Terkait
Sabtu 25 Jan 2025 - 23:42 WIB
Sistem Baru PPDB Tanpa Kata Zonasi, Masyarakat Bakal Senang
Kamis 23 Jan 2025 - 00:02 WIB
Mendikdasmen Abdul Mu’ti: Sistem PPDB Baru Tunggu Keputusan Sidang Kabinet
Rabu 22 Jan 2025 - 23:30 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Australia dengan Seragam Tempur Baru
Senin 20 Jan 2025 - 23:48 WIB
Pjs Kades Baru Lakukan Koordinasi dengan Kecamatan
Kamis 16 Jan 2025 - 23:06 WIB
Baru Sepakati Gencatan Senjata, Israel Kembali Bantai Warga Gaza
Terpopuler
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Pemotongan Gaji Satgas PPA? Desa Semelako Atas Gelar Rapat Klarifikasi
Kamis 30 Jan 2025 - 23:43 WIB
Jelang Pelantikan Azhari-Bambang, Kopli Ansori Lantik Kembali Mustarani jadi Sekda Lebong
Kamis 30 Jan 2025 - 23:26 WIB
Universitas Terbuka Resmikan Sentra Layanan di Lebong, Permudah Akses Kuliah
Kamis 30 Jan 2025 - 23:40 WIB
Keterbatasan Anggaran, Tahun Ini Rehab Rumdin Bupati Lebong & Wabup Belum Bisa Dilaksanakan
Kamis 30 Jan 2025 - 23:28 WIB
Panselda Verifikasi Berkas Lamaran PPPK Tahap II
Terkini
Jumat 31 Jan 2025 - 16:12 WIB
Cara Mengatasi Bulu Kucing yang Rontok dan Tetap Tumbuh Sehat
Jumat 31 Jan 2025 - 16:00 WIB
Merasa Lapar saat Diet? Coba 6 Cara Efektif Ini untuk Mengendalikannya
Jumat 31 Jan 2025 - 15:57 WIB
Bolehkah Suami Menyembunyikan Penghasilan dari Istri? Ini Kata Buya Yahya
Jumat 31 Jan 2025 - 15:57 WIB
Gus Baha: Tidur Itu Lebih Mahal dari Obat Rp1 Miliar, Ini Penjelasannya
Jumat 31 Jan 2025 - 15:28 WIB