Menurut Egi, langkah ini merupakan partisipasi masyarakat sipil terhadap informasi yang dimiliki oleh Badan Publik sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Berdasarkan Pasal 12 Peraturan KPU Nomor 1 tahun 2019, KPU sebagai badan publik wajib memberikan respons paling lambat tiga hari kerja. (jp)
Kategori :
Terkait
Jumat 22 Nov 2024 - 22:11 WIB
Kajati Bengkulu Kunjungi Kejari Lebong, Awasi Realisasi Anggaran
Selasa 19 Nov 2024 - 23:40 WIB
KPU Mulai Mengeset Logistik Pilkada untuk 186 TPS
Selasa 19 Nov 2024 - 23:36 WIB
Diklaim Tuntas, Anggaran Tebas Bayang Belum Cair
Kamis 14 Nov 2024 - 23:15 WIB
Kapolsek Ingatkan Kades Gunakan Anggaran Sesuai Peruntukan
Selasa 12 Nov 2024 - 23:32 WIB
Usul Renovasi Masjid Agung Lanjutan Tahun 2025
Terpopuler
Minggu 24 Nov 2024 - 21:20 WIB
Honda Scoopy Tabrak Dump Truck Parkir, Pelajar Meninggal
Minggu 24 Nov 2024 - 23:59 WIB
Anita Rosjonsyah, DPRD Bengkulu Tampung Aspirasi Warga Lebong
Senin 25 Nov 2024 - 00:02 WIB
Patroli Pengawasan Politik Uang di Masa Tenang Pilkada
Minggu 24 Nov 2024 - 22:10 WIB
Bawaslu Lebong Gelar Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024
Minggu 24 Nov 2024 - 22:30 WIB
Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara Dukung Peran Ormas Islam dalam Menekan Tindakan Asusila
Terkini
Senin 25 Nov 2024 - 12:56 WIB
Terus Pantau! Harga Emas Antam (ANTM) Hari Ini Kembali Menurun
Senin 25 Nov 2024 - 12:47 WIB
Gejala Rotavirus pada Anak yang Harus Diwaspadai Orang Tua
Senin 25 Nov 2024 - 12:36 WIB
Membedakan Cacar Air dan Flu Singapur, Kenali Gejala dan Penyebabnya
Senin 25 Nov 2024 - 12:15 WIB
Makanan Untuk Menguatkan Sistem Imun di Musim Hujan
Senin 25 Nov 2024 - 12:06 WIB