RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Sebanyak 4,39 juta wajib pajak (WP) sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2023 per 21 Februari 2024.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan jumlah WP orang pribadi yang sudah melaporkan SPT Tahunan sebanyak 4,25 juta, atau tumbuh 2,18%.
Sedangkan wajib pajak badan yang sudah lapor SPT Tahunan sebanyak 139.637 SPT atau tumbuh 1,25%.
“Sampai 21 Februari tadi malam, total SPT yang kami terima sekitar 4,39 juta SPT, sekitar 2,16% lebih tinggi dari jumlah yang diterima DJP di periode yang sama tahun 2023 di angka 4,1 juta,” kata dia, Kamis (22/2).
Baca Juga: Layani Penukaran Uang Lebaran, Bank Indonesia Siapkan Rp 197,6 Triliun
Suryo membeberkan sebagian besar WP melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, hanya 89.232 SPT lapor secara manual.
Sebagai informasi, batas penyampaian SPT Tahunan PPh bagi WP orang pribadi adalah 31 Maret 2024, sementara untuk WP badan 30 April 2024.
Di sisi lain, DJP menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT Tahunan secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form.Meskipun demikian, DJP tetap menerima laporan SPT secara manual.
Apabila penyampaian SPT tahunan terlambat, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda. Denda senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. (*)