RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Topos, Supin Andika menyubut jika peristiwa nikah di kecamatan Topos mengalami penurunan.
Bahkan selama 2 bulan terakhir yakni Januari-Febuari 2024 peristiwa nikah yang tercatat sebanyak 4 pasang, sedangkan di bulan yang sama tahun 2023 sebanyak 6 pasang.
"Untuk saat ini baru tercatat ada 4 pasang peristiwa nikah di kecamatan Topos, jumlah ini menurun bila dibanding 2023 lalu," kata Supin kepada Radar Lebong kemarin.
Menurutnya, jumlah peristiwa nikah sendiri dipastikan bertambah, karena mengingat puncak banyak permohonan nikah biasanya terjadi, usai panen raya kopi dan padi.
Baca Juga: DD Tahap I, Pemdes Magelang Baru Bakal Bangun Irigasi dan JUT
"Biasanya puncak banyak masyarakat yang ingin melaksanakan pernikahan itu usai musim panen kopi maupun padi, karena memang mayoritas masyarakat yang ingin ,melaksanakan hajatan itu usai panen," sampainya.
Masih kata Supin, unttuk biaya nikah sendiri bagi mereka yang menikah diluar balai KUA atau pada hari libur dan diluar jam kerja akan dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 600 ribu.
Namun bagi yang menikah dibalai kantor KUA tidak dikenakan biaya aliasa digratiskan.
"Biaya PNBP tersebut disetorkan langsung oleh pasangan catin atau keluarga mempelai langsung ke rekening bendahara penerimaan negara pusat, biaya PNBP ini mesti harus disetorkan sebelum akad nikah dilaksanakan," tutupnya. (*)