RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Pelunasan biaya haji reguler tahap pertama hanya diperpanjang Kementerian Agama (Kemenag) hingga 23 Februari 2024. Masa pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tersebut sudah dibuka sejak 10 Januari 2024.
Masa perpanjangan pelunasan biaya haji tahap pertama ini turut mempengaruhi pada masa pelunasan tahap kedua.
Pelunasan biaya haji reguler tahap kedua yang awalnya dibuka pada 5 - 26 Maret 2024, disesuaikan menjadi 13 - 26 Maret 2024.
Menurut data Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu) per Kamis, 22 Februari 2024 pukul 11.10 WIB, sudah ada 197.307 jemaah dari total 213.320 jemaah yang sudah memenuhi syarat istithaah kesehatan dan melunasi biaya haji. Persentase pelunasan sudah mencapai 92,49 persen.
Baca Juga: Inilah Adab Menyambut Ramadhan
Sementara itu, ada lima provinsi dengan jumlah jemaah terbanyak yang sudah melunasi biaya haji 2024. Kelima provinsi tersebut di antaranya Jawa Barat ada 36.087 orang (73,8%), Jawa Timur 34.496 orang (76,09%), Jawa Tengah 30.828 orang (78,76%), Banten 8.893 orang (72,97%), dan Sumatera Utara 7.739 orang (72,13%).
Biaya haji tahun 2024 yang disepakati Kemenag maupun Komisi VIII DPR RI sebesar Rp 93.410.286 per jemaah haji reguler.
Rincian biaya tersebut terdiri dari 60 persen ditanggung jemaah dan 40 persen sisanya dibayarkan pemerintah.
Adapun besaran biaya haji yang dibebankan kepada jemaah atau Bipih ditentukan berdasarkan embarkasinya.
Biaya tersebut dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran biaya haji 2024 bagi jemaah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Besaran Biaya Haji 2024 Per Embarkasi bagi Jemaah
a. Embarkasi Aceh sebesar Rp 49.995.870
b. Embarkasi Medan sebesar Rp 51.145.139
c. Embarkasi Batam sebesar Rp 53.833.934