RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Berdasarkan hasil pengawasan Bawaslu Lebong pada pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK.
Kesalahan dalam perhitungan hasil suara Pemilu 2024 di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) hampir merata di setiap kecamatan mewarnai pelaksanaan Pleno PPK di Lebong.
Kesalahan hitung dari KPPS terjadi karena alasan waktu, begadang sehingga menyebabkan terjadinya salah hitung.
"Hampir di setiap kecamatan itu terjadi (salah hitung, red). Antara C salinan hasil dengan C hasil tidak sesuai," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lebong Acep Pebrian Utama, S.TP, M.AP.
Baca Juga: Sudah 2024, Lebong Belum Terima DBH Sawit 2023 Rp 7 M
Namun kesalahan hitung suara tersebut, kata Acep, sudah dibahas bersama di tingkat PPK untuk bisa diselesaikan.
"Hal itulah setiap kecamatan itu terjadi. Tapi sudah diselesaikan di tingkat PPK," ungkapnya.
Dan sejauh ini, Acep mengaku tidak ada kendala fatal yang ditemukan pihaknya dari proses pleno yang dilaksanakan di tingkat PPK.
Yangmana, menurutnya perdebatan yang terjadi pada pleno merupakan hal yang bisa.
Dan, diharapkan pada 23 Februari mendatang pleno di tingkat PPK di Kabupaten Lebong seluruhnya sudah tuntas.
"Kalau sesuai dengan tahapan pleno di tingkat PPK harus tuntas pada 23 Februari mendatang,"tambahnya.
Dan, terpantau hingga Rabu 21 Februari 2024, diketahui sudah 10 PPK di Kabupaten Lebong sudah menuntaskan pleno.
Masing-masing adalah PPK Pinang Belapis, PPK Rimbo Pengadang, PPK Tubei, PPK Lebong Atas, PPK Lebong Sakti, PPK Amen dan PPK Kecamatan Topos, PPK Uram Jaya, PPK Bingin Kuning, PPK Lebong Tengah.
Sementara untuk 2 PPK lainnya yaitu PPK Kecamatan Lebong Utara dan PPK Lebong Selatan hingga Pukul 17.45 WIB saat ini masih melaksanakan pleno.
"Ada beberapa PPK yang memang membutuhkan waktu karena jumlah TPS lebih banyak dari kecamatan lainnya. Misalnya seperti Kecamatan Lebong Utara, Lebong Selatan," jelasnya.