RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Memasuki minggu terakhir Bulan Februari 2024, namun Kabupaten Lebong hingga saat ini belum juga menerima Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit 2023 sebesar Rp 7 M.
Belum tersalurkannya DBH Sawit tersebut dikarenakan masih dalam proses verifikasi dan penyalurannya menunggu kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Kepala Badan Keuangan Daerah atau BKD Kabupaten Lebong Erik Rosadi, S.STP, M.Si, melalui Kabid Anggaran BKD Kabupaten Lebong Riswan Efendi, MM, mengatakan DBH sawit 2023 tersebut baru akan ditransfer pada tahun 2024.
Namun sekarang prosesnya masih dalam proses verifikasi Rencana Kerja Kegiatan atau RKP.
Baca Juga: Pungli Biaya Visum, Dokter Spesialis RSUD Lebong Dipolisikan
"Setelah proses itu selesai kita masih menunggu kemenkeu transfer kas daerah. DBH sawit tersebut sebenarnya untuk keperluan perkebunan sawit, itu intinya. Tapi di Lebong tidak ada perkebunan sawit sehingga DBH sawit tersebut bisa digunakan untuk infrastruktur yang lain," kata Riswan.
DBH sawit diperuntukkan untuk membiayai pembangunan kegiatan infrastruktur jalan di Kabupaten Lebong. Artinya pelaksanaannya nanti akan dilakukan oleh Dinas PUPR-Hub Lebong.
"Untuk proses penyalurannya saat ini kami masih menunggu dari Kemenkeu," singkat Riswan
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR-Hub Lebong Joni Prawinata, SE, MM, mengatakan, terkait DBH sawit 2023 yang diterima Pemkab Lebong rencananya akan digunakan untuk melanjutkan kegiatan pelebaran jalan Bentangur - Uram Kecamatan Uram Jaya.
Dengan adanya DBH sawit yang diterima oleh Pemkab Lebong setidaknya bisa mempercepat progres pembangunan yang dilaksanakan.
Apalagi di tahun 2024 anggaran untuk pembangunan infrastruktur daerah sangat terbatas karena akan dilaksanakan Pilkada.
"Perencanaan dan pelaksanaannya akan dilaksanakan di tahun 2024 ini, Kami berharap masyarakat agar bisa terus mendukung setiap program pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan Pemkab Lebong," singkatnya. (*)