Diduga Korupsi Proyek BTS 4G, Bos PT Basis Utama Prima Dituntut Penjara Sebegini

Jumat 16 Feb 2024 - 00:04 WIB

RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Utama PT Basis Utama Prima, Muhammad Yusrizki Muliawan dituntut pidana selama empat tahun dan enam bulan penjara.

Yusrizki dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum terlibat korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

Jaksa mengatakan Yusrizki bersama dengan eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan tujuh pelaku lainnya telah merugikan negara sebesar Rp 8,032 triliun dalam pengadaan BTS 4G tersebut.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Yusrizki Muliawan dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Baca Juga: MA Seharusnya Tolak Permohonan Kasasi Perkara Desain Industri yang Kedaluwarsa

Selain pidana badan, Yusrizki juga dijatuhi pidana denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

Yusrizki juga dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 61.179.000.000.

“Dikurangkan dengan uang (yang dikembalikan) pada tahap persidangan sebesar Rp 4.779.000.000,” papar jaksa.

Kasus ini disinyalir telah merugikan negara sebesar Rp 8 triliun berdasarkan laporan hasil audit kerugian keuangan negara dalam korupsi proyek yang berada di lingkungan Kementerian Kominfo tersebut.

Yusrizki dinilai telah menerima uang haram sebesar USD 2,5 juta dan Rp 84,17 miliar dari sejumlah pihak.

Uang pertama senilai 2,5 juta dolar Amerika Serikat diterima dari Jemy Setiawan selaku subkontraktor Fiberhome untuk pekerjaan BTS 4G Paket 1 dan 2.

Kemudian, uang kembali cair dari William selaku direktur PT Excelsia Mitra Niaga Mandiri sebesar Rp 3 miliar untuk pengerjaan pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 1 dan 2.

Dana ke kantong Yusrizki kembali mengalir dari Rohadi selaku Direktur PT Bintang Komunikasi Utama sebesar Rp 75 miliar dari hasil pekerjaan power system solar panel pekerjaan BTS 4G paket 3.

Terakhir, dari Surijadi selaku PT Indo Eletric Instrumens juga menyerahkan uang Rp 6,17 miliar kepada Yusrizki untuk pengadaan power system pekerjaan BTS 4G paket 4 dan 5.

Akibat upaya memperkaya diri sendiri lewat proyek negara itu, Yusrizki dinilai terbukti melanggar Pasal 2 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (jp)

Kategori :