Cara Cek Investasi yang Terdaftar di OJK

Kamis 13 Nov 2025 - 11:00 WIB
Reporter : Miya Diosi
Editor : Reni Apriani

Buka situs resmi www.ojk.go.id

Pilih menu “Informasi Perusahaan Terdaftar” atau “Fintech Terdaftar”

Masukkan nama perusahaan atau aplikasi investasi yang ingin dicek

Jika terdaftar, data lengkap perusahaan akan muncul, termasuk nomor izin dan statusnya

2. Gunakan Portal “Waspada Investasi”

Selain melalui situs resmi, kamu juga bisa langsung masuk ke dalam menu Waspada Investasi yang disediakan oleh OJK.

Di sini, kamu bisa melihat daftar-daftar perusahaan dan produk investasi yang memiliki legalitas dan diawasi oleh OJK. Begini caranya:

Akses https://ojk.go.id/waspada-investasi/id/default.aspx

Portal ini memuat daftar perusahaan dan produk investasi resmi dan juga yang masuk daftar waspada

Cari nama investasi kamu untuk memastikan legalitasnya

3. Cek Surat Izin dan Dokumen Legalitas Perusahaan

Nah, kamu juga bisa mengecek legalitas instrumen investasi melalui surat izin atau dokumen legalitas perusahaan. Kamu bisa ikuti langkah berikut ini:

Perusahaan legal harus memiliki surat izin dari OJK yang bisa diverifikasi

Biasanya tersedia QR code untuk pengecekan keaslian surat izin

Scan QR code dengan smartphone untuk memastikan keasliannya

4. Hubungi Call Center OJK

Kategori :