Kabar Terbaru soal Penerapan Pajak ke Pedagang Online

Selasa 21 Oct 2025 - 22:56 WIB

JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto mengatakan terkait memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang online atau marketplace masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Karena itu, Bimo menuturkan hingga saat ini penerapan pajak tersebut ditunda hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah kami desain, ini kan terkait penunjukkan marketplace untuk memungut pajak dari merchant yang berpartisipasi di platform. Itu yang ditunda sampai nanti sesuai dengan arahan Pak Menteri,” kata Bimo dikutip Selasa (21/10)? 

Ditjen Pajak mulanya berencana menunda penunjukkan lokapasar sebagai pemungut PPh dari hingga Februari 2026. Namun, arahan terakhir dari Purbaya menyebutkan kebijakan PMK 37 Tahun 2025 itu akan ditunda hingga perekonomian nasional telah mencetak pertumbuhan sebesar 6 persen.

BACA JUGA:Dedi Mulyadi Tantang Menkeu Purbaya Buka Data Daerah yang Endapkan APBD di Deposito

“Terakhir, arahan ke kami itu sampai Februari (2026), tapi kemudian ada arahan baru dari Pak Menteri untuk menunggu sampai pertumbuhan 6 persen,” ujar Bimo. Diketahui, eks Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah meneken PMK 37/2025 yang mengatur penunjukkan lokapasar untuk memungut pajak dari pedagang daring.   

Kebijakan ini bertujuan untuk memberi kemudahan dan kesederhanaan administrasi serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemungutan pajak. Dalam hal ini, DJP berwenang menunjuk lokapasar sebagai Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk memungut pajak dari pedagang. Teknis pelaksanaannya dimuat dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-15/PJ/2025.

Besaran PPh 22 yang dipungut yaitu sebesar 0,5 persen dari omzet bruto yang diterima pedagang dalam setahun. Pungutan itu di luar pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Adapun pedagang yang menjadi sasaran kebijakan ini adalah yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta, dibuktikan dengan surat pernyataan baru yang disampaikan ke lokapasar tertunjuk. Sedangkan pedagang yang memiliki omzet di bawah Rp 500 juta terbebas dari pungutan ini.

Pengecualian juga berlaku untuk sejumlah transaksi lain, seperti layanan ekspedisi dan transportasi daring (ojek online atau ojol), penjual pulsa, hingga perdagangan emas.

 

Kategori :