JAKARTA.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti menjelaskan sistem pembiayaan pasien kasus keracunan pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, biaya pengobatan bisa ditanggung pihak BPJS Kesehatan selama bukan kejadian luar biasa (KLB)
"Sepanjang tidak ada declare bahwa itu masalah terkait dengan KLB (ditanggung). Kalau KLB lokal, maka tanggung jawabnya pemda (pemerintah daerah)," kata Prof Ghufron yang kepada awak media di Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2025).
Meski begitu, Prof Ghufron menegaskan manfaat ini hanya berlaku bagi peserta BPJS Kesehatan saja.
"BPJS Kesehatan hanya menjamin peserta BPJS. Masa bukan (peserta) BPJS, dijamin oleh BPJS?" tambahnya.
Sebelumnya, dari data pertengahan September 2025, Kementerian Kesehatan melaporkan sedikitnya 60 kejadian luar biasa dengan 5.207 orang yang mengalami insiden keracunan menu MBG. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin juga mengungkapkan bahwa data terkait keracunan MBG akan dibuka ke publik melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Menkes mengatakan data tersebut dikumpulkan oleh Kemenkes secara harian melalui jaringan puskesmas di seluruh Indonesia. Data tersebut sudah disampaikan kepada BGN untuk proses verifikasi lebih lanjut.
"Sudah ada datanya, sudah kami share kepada BGN. Nanti yang mengeluarkan BGN," tuturnya.(net)