LEBONG.RADARLEBONG.BACAKORAN.CO - Bupati Lebong H Azhari SH MH angkat bicara perihal 4 tuntutan yang telah disampaikan dari Persatuan Masyarakat Lebong (Pamal) beberapa waktu lalu yang menggelar audiensi bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong pada Senin, 22 September 2025.
Adapun 4 tuntutan yang disampaikan Pamal mengajukan empat tuntutan, yakni:
-Mendesak pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) yang hingga kini belum juga dilaksanakan sehingga menimbulkan penunjukan Penjabat Sementara (Pjs).
-Meminta transparansi terkait 66 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas saat Pilkada 2024.
-Meminta data Tindak Ganti Rugi (TGR) Pemkab Lebong sejak tahun 2004 hingga 2024.
-Menanyakan data penertiban aset milik Pemkab Rejang Lebong.
Baca Juga: Musim Tanam Padi di Lebong Sakti Ditargetkan Rampung Akhir September
Menanggapi tuntutan tersebut, Bupati Lebong H. Azhari, SH, MH, menegaskan bahwa Pemkab tidak berkewajiban membuka semua data yang diminta pendemo. Menurutnya, ada regulasi yang mengatur batasan keterbukaan informasi publik.
“Jangan mereka melebihi aparat penegak hukum, meminta data TGR sejak 2004 hingga 2024 kepada kami. Tidak ada kewajiban kami menyampaikan itu,” tegas Bupati Azhari, Rabu, 24 September 2025.
Terkait permintaan data 66 ASN yang tersangkut kasus netralitas, Bupati Azhari juga menolak membeberkan identitas maupun jabatannya.
Hal ini, menurutnya, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Tidak semua dapat diinformasikan ke publik, karena menyangkut data pribadi ASN dan termasuk rahasia jabatan,” lanjutnya.
Bupati Azhari menegaskan bahwa Pemkab tetap persuasif dalam menyikapi desakan massa.
Namun, jika Pamal merasa tidak puas, pihaknya dipersilakan menempuh mekanisme hukum dengan melapor ke Komisi Informasi Publik (KIP).
“Kalau tidak puas, silakan lapor ke KIP. Semua ada mekanismenya,” tambahnya.